Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2017

HAK ASASI MANUSIA

1.       SEJARAH  HAM Hak-hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta (hak-hak yang bersifat kodrati). Oleh karenanya tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Meskipun demikian bukan berarti dengan hak-haknya itu dapat berbuat semau-maunya. Pada hakikatnya Hak Asasi Manusia terdiri atas dua hak dasar yang paling fundamental, ialah hak persamaan dan hak kebebasan. Dari kedua hak dasar inilah lahir hak-hak asasi lainnya atau tanpa kedua hak dasar ini, hak asasi manusia lainnya sulit akan ditegakkan.Mengingat begitu pentingnya proses internalisasi pemahaman Hak Asasi Manusia bagi setiap orang yang hidup bersama dengan orang lainnya, maka suatu pendekatan historis mulai dari dikenalnya Hak Asasi Manusia sampai dengan perkembangan saat ini perlu diketahui oleh setiap orang untuk lebih menegaskan keberadaan hak asasi dirinya dengan hak asasi orang lain. 2.       PENGERTI...

Negara & Konstitusi

PEMBAHASAN PENGERTIAN NEGARA Negara sama halnya seperti sebuah organisasi, memiliki peraturan yang dinamakan konstitusi, wiliayah kekuasaan, hierarki kepemimpinan dan rakyat sebagai anggotanya. Munculnya suatu negara karena manusia adalah makhluk sosial yang butuh berinteraksi dengan manusia lainnya. Awal mula terbentuknya negara karena keinginan serta kebutuhan manusia yang begitu banyak dan beraneka ragam. Kebutuhan itu tidak dapat terpenuhi serta terpuaskan oleh kekuatan serta kemampuan diri sendiri. Kemudian manusia bersatu untuk dapat saling menutupi keterbatasannya serta saling mencukupi kekurangan masing-masing secara bekerja sama, maka dibentuklah negara. Berikut ini adalah pendapat para ahli mengenai pengertian negara. 1.          Menurut Aristoteles, negara adalah persekutuan daripada desa dan keluarga, guna memperoleh hidup yang sebaik-baiknya. 2.          Menurut Jean Bodin, nega...