Negara & Konstitusi
PEMBAHASAN
PENGERTIAN NEGARA
Negara sama halnya seperti sebuah
organisasi, memiliki peraturan yang dinamakan konstitusi, wiliayah kekuasaan,
hierarki kepemimpinan dan rakyat sebagai anggotanya. Munculnya suatu negara
karena manusia adalah makhluk sosial yang butuh berinteraksi dengan manusia lainnya.
Awal mula terbentuknya negara karena keinginan serta kebutuhan manusia yang
begitu banyak dan beraneka ragam. Kebutuhan itu tidak dapat terpenuhi serta
terpuaskan oleh kekuatan serta kemampuan diri sendiri. Kemudian manusia bersatu
untuk dapat saling menutupi keterbatasannya serta saling mencukupi kekurangan
masing-masing secara bekerja sama, maka dibentuklah negara.
Berikut
ini adalah pendapat para ahli mengenai pengertian negara.
1.
Menurut Aristoteles, negara adalah
persekutuan daripada desa dan keluarga, guna memperoleh hidup yang
sebaik-baiknya.
2.
Menurut Jean Bodin, negara ialah suatu
persekutuaa daripada keluarga-keluarga dengan segala kepentingannyayang
dipimpin oleh akal dari suatu kuasa yang berdaulat.
3.
Menurut Kranenburg, negara adalah suatu
sistem daripada tugas-tugas umum dan organisasi-orgasnisasi yang diatur dalam
usaha negara untuk mencapai tujuannya, dimana tujuan tersebut juga menjadi
tujuan rakyat yang diliputi, maka harus ada pemerintahan yang berdaulat.
4.
Menurut Bluntschli, negara yaitu suatu diri
rakyat yang disusun dalam suatu orgnaisasi politik disuatu daerah tertentu.
5.
Menurut Hans Kelsen, negara ialah suatu
susunan pergaulan hidup bersama dengan tata paksa.
6.
Menurut Hoegerwerf adalah suatu kelompok
yang terorganisasi dimana suatu kelompok yang mempunyai tujuan-tujuan yang
sedikit banyak dipetimbangkan pembagian tugas dan perpaduan kekuatan-kekuatan.
Dari
pendapat-pendapat para ahli di atas dapat disimpulkan bahwa negara adalah suatu
persekutuan yan terorganisasi dengan segala kepentingan untuk memperoleh hidup
yang sebaik-baiknya dan mendapatkan perlindungan hukum.
UNSUR-UNSUR NEGARA
Unsur-unsur negara adalah bagian-bagian yang
menjadikan negara itu ada. Berdirinya suatu Negara terdiri atas unsur-unsur pembentuknya yang tidak
dimiliki oleh organisasi lain. Unsur-Unsur Negara sebagai organisasi memiliki
status yang kokoh apabila di dukung oleh tiga unsur pokok yang menjadi
persyaratan mutlak berdirinya suatu negara, ditambah satu unsur deklaratif. Tiga unsur pokok
pembentuk suatu Negara , yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat.
Rakyat, wilayah, dan pemerintah yang sah merupakan unsur pokok Negara bersifat
konstitutif atau merupakan syarat mutlak terbentuknya sebuah Negara. Sedangkan,
unsur deklaratif pembentuk Negara, yaitu pengakuan dari Negara
lain.
Berikut ini penjelasan masing-masing unsur unsur Negara tersebut:
- Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang ada di
wilayah suatu Negara dan taat pada peraturan di Negara tersebut. Rakyat suatu
Negara meliputi penduduk dan bukan penduduk (orang asing).
- Wilayah
Wilayah Negara merupakan tempat
tinggal rakyat dan penyelenggara pemerintahan. Sebuah Negara tidak mungkin
berdiri jika tidak memiliki wilayah. Wilayah suatu Negara meliputi daratan,
lautan, dan udara.
- Pemerintah yang Sah dan Berdaulat
Pemerintah yang sah mempunyai kedaulatan, yaitu kekuasaan untuk mengatur
Negara. Kedaulatan yang dimiliki oleh pemerintah meliputi kedaulatan ke dalam
(intern) dan keluar (ekstern). Kedaulatan ke dalam maksudnya kekuasaan untuk
mengatur rumah tangganya sendiri tanpa campur tangan bangsa lain. Adapun
kedaulatan keluar maksudnya kekuasaan untuk bekerja sama atau berhubungan
dengan Negara lain.
- Pengakuan dari Negara Lain
Pengakuan dari Negara lain sangat diperlukan bagi suatu Negara dalam tata
hubungan internasional. Pengakuan dari Negara lain termasuk dalam unsur
deklaratif. Jadi, meskipun tanpa pengakuan dari Negara lain, ketiga unsur di
atas sudah cukup menunjukkan sahnya keberadaan suatu Negara. Pengakuan dari
Negara lain meliputi dua macam, yaitu pengakuan de facto dan de
jure. Pengakuan de facto adalah
pengakuan berdasarkan kenyataan bagi Negara baru yang telah memiliki unsur
konstitusi. Sedangkan, pengakuan
de jure adalah pengakuan terhadap suatu Negara baru yang sesuai
dengan hukum internasional.
SIFAT-SIFAT NEGARA
1.
MEMAKSA
Salah satu dari tiga sifat negara
adalah memaksa, ini berguna bagi seluruh masyarakat di dalam suatu negara tanpa
terkecuali. Dalam hal ini memaksa dapat berupa fisik, namun kekerasan bukan
jalan satu-satunya agar tujuan paksaan disini tercapai, yang dimana tujuannya
adalah agar seluruh masyarakat Indonesia menaati peraturan yang telah
disepakati pemerintah demi ketertiban negara sehingga kesejahteraan masyarakat
bisa lebih mudah untuk dicapai.
Dalam suatu negara demi kelancaran
sifat memaksa ini, pemerintah telah menyediakan aparat untuk mengawasi
masyarakat agar tidak melaksanakn tindakan menyimpang yang dapat mengganggu
ketertiban negara. Dalam setiap negara, mempunyai nama aparat yang berbeda. Di
Indonesia, contoh aparat adalah Polisi, KPK, dan Tentara. Semakin berkembangnya
zaman, cara untuk mengajak masyarakat agar tetap tertib pun semakin berkembang
yang dimana saat ini lebih condong pada persuasif.
2.
MONOPOLI
Demi ketentraman ummat dalam suatu
negara, negara memiliki sebuah sifat monopoli karena jika tidak dilakukan
monopoli tersebut, maka akan terlalu banyak perbedaan. Bukan berarti perbedaan
berarti menyebabkan perpecahan, namun ini adalah salah satu antipasi negara
demi ketentraman negara. Karena fakta membuktikan bahwa salah satu masalah
dalam suatu negara di dunia disebabkan oleh perbedaan.
Dengan ini pemerintah melakukan
monopoli dengan arti bahwa pemerintah melaksanakan penyaringan dalam suatu
kelompok yang dimana jika ada kelompok atau paham yang sekiranya tidak diterima
di masyarakat luas, maka pemerintah harus melakukan monopoli dengan melarang
suatu paham tidak diperkenankan untuk disebarluaskan dalam negara tersebut.
Dengan dilakukannya monopoli dalam
suatu negara, suatu paham politik maupun kepercayaan akan menjadi sangat mudah
atau susah untuk berkembang dalam suatu negara yang melakukan monopoli yang
menyebabkan paham-paham di dunia akan terkotak-kotak
karena adanya larangan tersebut.
3.
TOTALITAS/MENYELURUH
Dalam sifat ini, berarti setiap
masyarakat mendapat perlakuan hukum yang sama tanpa ada perbedaan tanpa
terkecuali. Hal ini dilakukan agar terbentuk masyarakat yang madani dan usaha
negara untuk membentuk masyarakat yang dicita-citakan dapat terwujud.
Hingga saat ini, sifat totalitas memang
terlihat kurang dalam negara kita “INDONESIA”, hal ini disebabkan karena
beberapa hal salah satunya adalah kuatnya pengaruh suatu kelompok dalam negara
ini. Contohnya saja, didapatinya koruptor yang bisa keluar-masuk penjara
seenaknya karena kerjasama dengan aparat.
FUNGSI DAN TUJUAN NEGARA
A.
Fungsi
Negara Menurut Para Ahli
Secara umum, negara berfungsi mengatur
tata hidup bernegara agar tujuan suatu negara dapat tercapai. Berikut adalah
beberapa pandangan ahli mengeai fungsi negara:
1.
Mariam
Budiardjo
Menurut Miriam Budiardjo, setiap negara menyelenggarakan beberapa fungsi
minimum, yaitu:
·
Melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama
serta mencegah konflik-konflik yang terjadi di masyarakat,
·
Mengusahakan kesejahteraan serta kemakmuran rakyatnya,
·
Mengupayakan aspek pertahanan serta keamanan guna
menjaga serangan dari luar dan rongrongan dari dalam negeri, dan
·
Menegakkan keadilan bagi segenap rakyatnya melalui
badan-badan pengadilan yang telah ada serta diatur dalam konstitusi negara.
2. Charles E. Merriem
Menurut Charles E. Merriem dalam buku "The
Making of Citizens: A Comparative Study of Methods of Civic Training"
(1961), ada lima fungsi negara, yiatu:
·
Menegakan keadilan.
·
Memberikan perlindungan terhadap warga negaranya, baik
yang ada di dalam maupun di luar negeri.
·
Pertahanan, untuk menjaga keutuhan dan kelangsungan
hidup, negara mempunyai fungsi pertahanan.
·
Melaksananakan Penertiban.
·
Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
3. John Locke
John Locke, seorang filsuf dari Inggris, membagi
fungsi negara menjadi tiga fungsi. Fungsi negara yang dikemukakan John Locke
ini dikenal dengan Teori Pemisahan Kekuasaan yang meliputi legislatif,
eksekutif, dan federatif. Fungsi legislatif menyatakan bahwa negara mempunyai
fungsi untuk membuat undangundang. Fungsi eksekutif, melaksanakan peraturan.
Fungsi federatif, mengurusi urusan luar negeri, urusan perang, dan perdamaian.
4. Montesquieu
Montesquieu, seorang ahli kebangsaan Prancis,
mengemukakan bahwa fungsi negara meliputi tiga tugas pokok yaitu legislatif,
eksekutif, dan yudikatif. Fungsi legislatif, menyatakan bahwa negara membuat
undang-undang. Fungsi eksekutif menyatakan bahwa negara melaksanakan
undang-undang. Fungsi yudikatif, mengawasi agar seluruh peraturan yang dibuat
dapat ditaati. Fungsi tersebut oleh Montesquieu disebut Trias Politika.
5. Moh. Kusnardi
Moh. Kusnardi, seorang ahli hukum tata negara,
menyatakan fungsi negara dibagi ke dalam dua bagian, yaitu melaksanakan
penertiban (law and order) dan menghendaki kesejahteraan. Artinya,
negara harus melaksanakan penertiban untuk mencegah bentrokan-bentrokan dalam
masyarakat guna mencapai tujuan bersama dan menghendaki kesejahteraan serta
kemakmuran rakyatnya.
B.
Tujuan
Negara menurut Para Ahli
1. Plato
Menurut Plato, tujuan negara adalah untuk memajukan
kesusilaan manusia, baik sebagai makhluk individu maupun sosial.
2. Roger H. Soltau
Menurut Roger H. Soltau, tujuan negara adalah
memungkinkan rakyatnya berkembang serta mengungkapkan daya cipta yang sebebas-bebasnya.
3. Harold J. Laski
Menurut Harold J. Laski, tujuan negara adalah
menciptakan keadaan yang di dalamnya, rakyat dapat mencapai
keinginan-keinginannya secara maksimal.
4. Aristoteles
Aristoteles mengemukakan bahwa tujuan dari negara
adalah kesempurnaan warganya yang berdasarkan atas keadilan. Keadilan
memerintah harus menjelma di dalam negara, dan hukum berfungsi memberi kepada
setiap manusia apa sebenarnya yang berhak ia terima.
5. Socrates
Menurut Socrates negara bukanlah semata-mata merupakan
suatu keharusan yang brsifat objektif, yang asal mulanya berpangkal pada
pekerti manusia. Tugas negara adalah untuk menciptakan hukum, yang harus
dilakukan oleh para pemimpin, atau para penguasa yang dipilah secara saksama
oleh rakyat. Negara bukanlah suatu organisasi yang dibuat untuk manusia demi
kepentingan drinya pribadi, melainkan negara itu suatu susunan yang objektif
bersandarkan kepada sifat hakikat manusia karena itu bertugas untuk
melaksanakan dan menerapkan hukum-hukum yang objektif, termuat “keadilan bagi
umum”, dan tidak hanya melayani kebutuhan para penguasa negara yang saling
berganti ganti orangnya.
6. John Locke
Tujuan negara menurut John Locke adalah untuk
memelihara dan menjamin terlaksananya hak-hak azasi manusia.yang tertuang dalam
perjanjian masyarakat.
7. Niccollo Machiavelli
Tujuan negara menurut Niccollo Machiavelli adalah
untuk mengusahakan terselenggaranya ketertiban, keamanan dan ketentraman. Jadi
dengan demikian kalau dahulu tujuan negara itu selalu bersifat kultural,
sedangkan menurut Niccollo Machiavelli tujuan negara adalah semata-mata adalah
kekuasaan.
Tujuan NKRI Secara Umum
Tujuan NKRI secara umum dapat dilihat
dalam rumusan singkat berdasarkan Pancasila dan UUD RI tahun 1945. Dimana
tercantum negara Indonesia bercita-cita mewujudkan
masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Tujuan Negara Republik Indonesia
sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD RI Tahun 1945 alinea IV adalah “...
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial”
PENGERTIAN KONSTITUSI
Istilah
konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari
bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin (contitutio,constituere) dalam
bahasa prancis yaitu “constiture” dalam bahasa jerman “vertassung” dalam
ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang – undang dasar. Konstitusi / UUD
dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan – ketentuan pokok dan
menjadi satu sumber perundang- undangan. Konstitusi adalah keseluruhan
peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara
mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat negara
Pengertian
konstitusi menurut para ahli :
1. K. C.
Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang
berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam
pemerintahan suatu negara.
2. Herman
heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya
bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.
3. Lasalle,
konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat
seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya
kepala negara angkatan perang, partai politik, dsb.
4. L.J Van
Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak
tertulis.
5. Koernimanto
Soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang
berarti bersama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar
berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
6. Carl schmitt
membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu:
Konstitusi
dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu;
1. Konstitusi
sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada
di dalam negara.
2. Konstitusi
sebagai bentuk negara.
3. Konstitusi
sebagai faktor integrasi.
4. Konstitusi
sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi di dalam negara .
·
Konstitusi dalam arti relatif dibagi menjadi 2
pengertian yaitu konstitusi sebagai tuntutan dari golongan borjuis agar haknya
dapat dijamin oleh penguasa dan konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti
formil (konstitusi dapat berupa tertulis) dan konstitusi dalam arti materiil
(konstitusi yang dilihat dari segi isinya).
·
konstitusi dalam arti positif adalah sebagai sebuah
keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu mengubah tatanan kehidupan
kenegaraan.
·
konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi yang
memuat adanya jaminan atas hak asasi serta perlindungannya.
Nilai
konstitusi yaitu:
1. Nilai
normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi
mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga
nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan
secara murni dan konsekuen.
2. Nilai
nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetapi tidak
sempurna. Ketidaksempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku
/ tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh
wilayah negara.
3. Nilai
semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa
saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai
alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.
Macam –
macam konstitusi
1. Menurut CF.
Strong konstitusi terdiri dari:
·
Konstitusi tertulis (dokumentary constiutution /
writen constitution) adalah aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan
negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur
perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.
·
Konstitusi tidak tertulis / konvensi (nondokumentary
constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul.
·
Adapun syarat – syarat konvensi adalah:
1. Diakui dan
dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan negara.
2. Tidak
bertentangan dengan UUD 1945.
3. Memperhatikan
pelaksanaan UUD 1945.
Secara teoritis konstitusi dibedakan menjadi:
·
Konstitusi politik adalah berisi tentang norma- norma
dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubungan antar
lembaga negara.
·
Konstitusi sosial adalah konstitusi yang mengandung
cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem
ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.
Berdasarkan sifat dari konstitusi yaitu:
1. Fleksibel /
luwes apabila konstitusi / undang undang dasar memungkinkan untuk berubah
sesuai dengan perkembangan.
2. Rigid / kaku apabila konstitusi / undang undang dasar
jika sulit untuk diubah.
Unsur /substansi sebuah konstitusi yaitu:
Menurut Sri
Sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu
·
Jaminan terhadap Ham dan warga negara.
·
Susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental.
·
Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan.
Menurut
Miriam Budiarjo, konstitusi memuat tentang
·
Organisasi negara.
·
HAM.
·
Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum.
·
Cara perubahan konstitusi.
Menurut
Koerniatmanto Soetopawiro, konstitusi berisi tentang
·
Pernyataan ideologis.
·
Pembagian kekuasaan negara.
·
Jaminan HAM (Hak Asasi Manusia).
·
Perubahan konstitusi.
·
Larangan perubahan konstitusi.
PERUBAHAN UUD 1945
2
Sejarah
lahirnya UUD 1945
Badan Penyelidik Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 adalah
badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang
berlangsung dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan
gagasan tentang "Dasar Negara" yang diberi nama Pancasila.
Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota
BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang
Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya
anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi
pemeluk-pemeluknya" maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan
UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite
Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945.
Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia
disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan
(BPUPKI). Nama Badan ini tanpa kata "Indonesia" karena hanya
diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPKI untuk Sumatera.
Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI
mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
3
Proses
Perubahan UUD 1945
a.
Undang
– Undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)
UUD 1945 pertama kali disahkan berlaku
sebagai konstitusi negara Indonesia dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945, yaitu sehari setelah kemerdekaan negara
Republik Indonesia diproklamasikan oleh Soekarno dan Mohammad Hatta pada
tanggal 17 Agustus 1945.
Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945
ini tidak langsung dijadikan referensi dalam setiap pengambilan keputusan
kenegaraan dan pemerintahan. UUD 1945 pada pokoknya benar-benar dijadikan alat
saja untuk sesegera mungkin membentuk negara merdeka yang bernama Republik
Indonesia.
Selain itu UUD 1945 juga tidak dapat
dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan
mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16
Oktober 1945 memutuskan bahwa kekuasaan legislatif diserahkan kepada KNIP ,
karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet
Semi-Presidensial ("Semi-Parlementer") yang pertama, sehingga
peristiwa ini merupakan perubahan pertama dari sistem pemerintahan Indonesia
terhadap UUD 1945.
b.
Konstitusi RIS 1949
(27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)
Setelah
Perang Dunia Kedua berakhir dengan kemenangan di pihak Tentara Sekutu dan
kekalahan di pihak Jepang, maka kepergian Pemerintah Balatentara Jepang dari
tanah air Indonesia dimanfaatkan oleh Pemerintah Belanda untuk kembali menjajah
Indonesia. Namun, usaha Pemerintah Belanda untuk kembali menanamkan pengaruhnya
tidak mudah karena mendapat perlawanan yang sengit dari para pejuang
kemerdekaan Indonesia. Karena itu, Pemerintah Belanda menerapkan politik adu
domba dengan cara mendirikan dan mensponsori berdirinya beberapa negara kecil
di berbagai wilayah nusantara, seperti Negara Sumatera, Negara Indonesia Timur,
Negara Pasundan, Negara Jawa Timur, dan sebagainya. Dengan kekuasaan
negara-negara yang terpecah-pecah itu diharapkan pengaruh kekuasaan Republik
Indonesia di bawah kendali pemerintah hasil perjuangan kemerdekaan dapat
dieliminir oleh Pemerintah Belanda.
Sejalan
dengan hal itu, Tentara Belanda melakukan Agresi I pada tahun 1947 dan Agresi
II pada tahun1948 untuk maksud kembali menjajah Indonesia. Dalam keadaan
terdesak, maka atas pengaruh Perserikatan Bangsa-Bangsa, pada tanggal 23
Agustus 1949 sampai dengan tanggal 2 November 1949 diadakan Konferensi Meja
Bundar (Round Table Conference) di Den Haag. Konperensi ini dihadiri
oleh wakil-wakil dari Republik Indonesia dan ‘Bijeenkomst voor Federal
Overleg‘ (B.F.O.) serta wakil Nederland dan Komisi Perserikatan
Bangsa-Bangsa untuk Indonesia.
Konferensi
Meja Bundar (KMB) tersebut berhasil menyepakati tiga hal, yaitu:
1) Mendirikan
Negara Republik Indonesia Serikat.
2) Penyerahan
kedaulatan kepada RIS yang berisi 3 hal, yaitu:
a)
Piagam penyerahan
kedaulatan dari Kerajaan Belanda lepada Pemerintah RIS;
b)
Status uni; dan
c)
Persetujuan
perpindahan.
3) Mendirikan
uni antara Republik Indonesia Serikat dengan Kerajaan Belanda.
Naskah
konstitusi Republik Indonesia Serikat disusun bersama oleh delegasi Republik
Indonesia dan delegasi BFO ke Konperensi Meja Bundar itu. Dalam delegasi
Republik Indonesia yang dipimpin oleh Mr. Mohammad Roem, terdapat Prof. Dr.
Soepomo yang terlibat dalam mempersiapkan naskah Undang-Undang Dasar tersebut.
Rancangan UUD itu disepakati bersama oleh kedua belah pihak untuk diberlakukan
sebagai Undang-Undang Dasar RIS. Naskah Undang- Undang Dasar yang kemudian
dikenal dengan sebutan Konstitusi RIS itu disampaikan kepada Komite Nasional
Pusat sebagai lembaga perwakilan rakyat di Republik Indonesia dan kemudian
resma mendapat persetujuan Komite Nasional Pusat tersebut pada tanggal 14
Desember 1949. Selanjutnya, Konstitusi RIS dinyatakan berlaku mulai tanggal 27
Desember 1949.
Dengan
berdirinya negara Republik Indonesia Serikat berdasarkan Konstitusi RIS Tahun
1949 itu, wilayah Republik Indonesia sendiri masih tetap ada di samping negara
federal Republik Indonesia Serikat. Karena, sesuai ketentuan Pasal 2 Konstitusi
RIS, Republik Indonesia diakui sebagai salah satu negara bagian dalam wilayah
Republik Indonesia Serikat, yaitu mencakup wilayah yang disebut dalam
persetujuan Renville. Dalam wilayah federal, berlaku Konstitusi RIS 1949,
tetapi dalam wilayah Republik Indonesia sebagai salah satu negara bagian tetap
berlaku UUD 1945. Dengan demikian, berlakunya UUD 1945 dalam sejarah awal
ketatanegaraan Indonesia, baru berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa
berlakunya Konstitusi RIS, yaitu tanggal 27 Agustus 1950, ketika UUDS 1950
resmi diberlakukan.
Konstitusi
RIS yang disusun dalam rangka Konperensi Meja Bundar di Den Haag pada tahun
1949 itu, pada pokoknya juga dimaksudkan sebagai UUD yang bersifat sementara.
Disadari bahwa lembaga yang membuat dan menetapkan UUD itu tidaklah
representatif. Karena itu, dalam Pasal 186 Konstitusi RIS ini ditegaskan
ketentuan bahwa Konstituante bersama-sama dengan Pemerintah selekas-lekasnya
menetapkan Konstitusi Republik Indonesia Serikat. Dari ketentuan Pasal 186 ini,
jelas sekali artinya bahwa Konstitusi RIS 1949 yang ditetapkan di Den Haag itu
hanyalah bersifat sementara saja.
Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia
adalah parlementer. Bentuk pemerintahan dan bentuk negaranya federasi yaitu
negara yang di dalamnya terdiri dari negara-negara bagian yang masing masing
negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam
negerinya. Ini merupakan perubahan dari UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa
Indonesia adalah Negara Kesatuan.
Bentuk
negara federal nampaknya memang mengandung banyak sekali nuansa politis,
berkenaan dengan kepentingan penjajahan Belanda. Karena itu, bentuk negara federal
RIS ini tidak bertahan lama. Dalam rangka konsolidasi kekuasaan itu, mula-mula
tiga wilayah negara bagian, yaitu Negara Republilk Indonesia, Negara Indonesia
Timur dan Negara Sumatera Timur menggabungkan diri menjadi satu wilayah
Republik Indonesia. Sejak itu wibawa Pemerintah Republik Indonesia Serikat
menjadi berkurang, sehingga akhirnya dicapailah kata sepakat antara Pemerintah
Republik Indonesia Serikat dan Pemerintah Republik Indonesia untuk kembali
bersatu mendirikan negara kesatuan Republik Indonesia. Kesepakatan itu
dituangkan dalam satu naskah persetujuan bersama pada tanggal 19 Mei 1950, yang
pada intinya menyepakati dibentuknya kembali NKRI sebagai kelanjutan dari
negara kesatuan yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Dalam
rangka persiapan ke arah itu, maka untuk keperluan menyiapkan satu naskah
Undang-Undang Dasar, dibentuklah statu Panitia bersama yang akan menyusun
rancangannya. Setelah selesai, rancangan naskah Undang-Undang Dasar itu
kemudian disahkan oleh Badan Pekerja Komite Nasional Pusat pada tanggal 12
Agustus 1950, dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat Republik Indonesia
Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950. Selanjutnya, naskah UUD baru ini
diberlakukan secara resmi mulai tanggal 17 Agustus, 1950, yaitu dengan ditetapkannya
UU No.7 Tahun 1950. UUDS 1950 ini bersifat mengganti sehingga isinya tidak
hanyamencerminkan perubahan terhadap Konstitusi Republik Indonesia Serikat
Tahun 1949, tetapi menggantikan naskah Konstitusi RIS itu dengan naskah baru
sama sekali dengan nama Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950.
Seperti
halnya Konstitusi RIS 1949, UUDS 1950 ini juga bersifat sementara. Hal ini
terlihat jelas dalam rumusan Pasal 134 yang mengharuskan Konstituante
bersama-sama dengan Pemerintah segera menyusun Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia yang akan menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 itu.
Akan tetapi, berbeda dari Konstitusi RIS yang tidak sempat membentuk
Konstituante sebagaimana diamanatkan di dalamnya, amanat UUDS 1950 telah
dilaksanakan sedemikian rupa, sehingga pemilihan umum berhasil diselenggarakan
pada bulan Desember 1955 untuk memilih anggota Konstituante.
Pada periode UUDS 1950 ini diberlakukan
sistem Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal. Pada
periode ini pula kabinet selalu silih berganti, akibatnya pembangunan tidak
berjalan lancar, masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai
atau golongannya. Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi
Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama hampir 9 tahun, maka rakyat
Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok,
karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945.
Majelis
Konstituante ini dinilai, belum sampai berhasil menyelesaikan tugasnya untuk
menyusun Undang-Undang Dasar baru ketika Presiden Soekarno berkesimpulan bahwa
Konstituante telah gagal, dan atas dasar itu ia mengeluarkan Dekrit tanggal 5
Juli 1959 yang memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai UUD negara Republik
Indonesia selanjutnya.
Sejak
Dekrit 5 Juli 1959 sampai sekarang, UUD 1945 terus berlaku dan diberlakukan
sebagai hukum dasar. Sifatnya masih tetap sebagai UUD sementara. Akan tetapi,
karena konsolidasi kekuasaan yang makin lama makin terpusat di masa Orde Baru,
dan siklus kekuasaan mengalami stagnasi yang statis karena pucuk pimpinan
pemerintahan tidak mengalami pergantian selama 32 tahun, akibatnya UUD 1945
mengalami proses sakralisasi yang irrasional selama kurun masa Orde Baru itu.
UUD 1945 tidak diizinkan bersentuhan dengan ide perubahan sama sekali. Padahal,
UUD 1945 itu jelas merupakan UUD yang masih bersifat sementara dan belum pernah
dipergunakan atau diterapkan dengan sungguh-sungguh. Satu-satunya kesempatan
untuk menerapkan UUD 1945 itu secara relatif lebih murni dan konsekuen hanyalah
di masa Orde baru selama 32 tahun. Itupun berakibat terjadinya stagnasi atas
dinamika kekuasaan.
Siklus
kekuasaan berhenti, menyebabkan Presiden Soeharto seakan terpenjara dalam
kekuasaan yang dimilikinya, makin lama makin mempribadi secara tidak rasional.
Itulah akibat dari diterapkannya UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Pada
masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, di antaranya:
1)
Presiden mengangkat
Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri
Negara
2)
MPRS menetapkan
Soekarno sebagai presiden seumur hidup
Pada
masa Orde Baru (1 966-1998), Pemerintah
menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen.
Pada
masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat
"sakral", di antara melalui sejumlah peraturan:
1)
Ketetapan MPR Nomor
I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD
1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
2)
Ketetapan MPR Nomor
IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR
berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat
melalui referendum.
3)
Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan Ketetapan MPR Nomor
IV/MPR/1983.
Pada masa ini dikenal masa transisi.
Yaitu masa sejak Presiden Soeharto digantikan oleh B.J.Habibie sampai dengan
lepasnya Provinsi Timor Timur dari NKRI.
Salah
satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amendemen) terhadap
UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada
masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan
di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya
pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan
multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara
negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan
perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan
negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara
demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan
aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan di
antaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan
kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem
pemerintahan presidensial.
Dalam
kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amendemen) yang
ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
a)
Sidang Umum MPR 1999,
tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama UUD 1945
c)
Sidang Tahunan MPR
2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga UUD 1945
Peranan
Konstitusi konstitusi
1. Membatasi
kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa
membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan
bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak.
2. Melindungi
HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak
memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
3. Pedoman
penyelenggaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita
tidak akan berdiri dengan kokoh.
KESIMPULAN
Negara
adalah suatu persekutuan yan terorganisasi dengan segala kepentingan untuk
memperoleh hidup yang sebaik-baiknya dan mendapatkan perlindungan hukum. Suatu Negara terdiri atas unsur-unsur pembentuknya yang tidak
dimiliki oleh organisasi lain. Tiga unsur pokok pembentuk suatu Negara , yaitu
rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat. Rakyat, wilayah, dan pemerintah
yang sah merupakan unsur pokok Negara bersifat konstitutif atau merupakan
syarat mutlak terbentuknya sebuah Negara. Sedangkan, unsur deklaratif
pembentuk Negara, yaitu pengakuan dari Negara lain.
Suatu negara umumnya memiliki tiga sifat yaitu memaksa,
memonopoli dan menyeluruh dengan fungsi sebagai berikut :
·
Menegakan keadilan.
·
Memberikan perlindungan terhadap warga negaranya, baik
yang ada di dalam maupun di luar negeri.
·
Pertahanan, untuk menjaga keutuhan dan kelangsungan
hidup, negara mempunyai fungsi pertahanan.
·
Melaksananakan Penertiban.
·
Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Tujuan Negara Republik
Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD RI Tahun 1945 alinea IV
adalah “... melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial”
Konstitusi
adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang
mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu
masyarakat negara. Konstutis itu penting
dalam suatu negara karena mempunyai peranan sebagai berikut:
- Membatasi kekuasaan penguasa
agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan
penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja
kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak.
2. Melindungi
HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak
memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
3. Pedoman
penyelenggaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita
tidak akan berdiri dengan kokoh.
Konstitusi Indonesi , UUD 1945, telah mengalami
beberapa perubahan dari awal dirumuskannya. Periode tahapan perubahan UUD 1945
sebagai berikut :
DAFTAR PUSTAKA
Jimly Asshiddiqie.2003.
"Konsolidasi naskah UUD 1945. Penerbit: Yarsif Watampone, Jakarta,
Indonesia.
A.G., Pringgodigdo.
1958. “Sejarah Pembentukan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia”.
Majalah Hukum dan Masyarakat. Bandung.
Dahlan Thaib, dkk,.
2008. Teori dan Hukum Konstitusi. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Soemantri, Sri. 2006.
Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi dalam Batang-Tubuh UUD 1945
(Sebelum dan Sesudah Perubahan UUD 1945), Ed. II, Cet. 1, Alumni. Bandung.
Vanzhart. 2012. Sejarah
Lahir dan Perkembangan Konstitusi (UUD 1945).
Kencana, Inu. 2005. Pengantar Ilmu Pemerintahan.
Bandung: Refika Aditama.
Santosa, Djoko.2012. Buku Modul Kuliah
Kewarganegaraan.
Yuliastuti, Rima, dkk. 2011. Pendidikan
Kewarganegaraan untuk SMA/MA/SMK Kelas X. Jakarta: Pusat
Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional.
Sunarso,M.Si.2011. Pendidikan Kewarganegaraan: Buku Pegangan Mahasiswa.Fakultas Ilmu
Sosial dan Ekonomi Universitas Negeri Yogyakarta.
http://www.zonasiswa.com/2014/07/tujuan-negera-pendapat-ahli-dan-teori.html
sumber
: www.academia.edu
Komentar
Posting Komentar