HAK ASASI MANUSIA
1.
SEJARAH HAM
Hak-hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang
diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta (hak-hak yang bersifat
kodrati). Oleh karenanya tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat
mencabutnya. Meskipun demikian bukan berarti dengan hak-haknya itu dapat
berbuat semau-maunya. Pada hakikatnya Hak Asasi Manusia terdiri atas dua hak
dasar yang paling fundamental, ialah hak persamaan dan hak kebebasan. Dari
kedua hak dasar inilah lahir hak-hak asasi lainnya atau tanpa kedua hak dasar
ini, hak asasi manusia lainnya sulit akan ditegakkan.Mengingat begitu
pentingnya proses internalisasi pemahaman Hak Asasi Manusia bagi setiap orang
yang hidup bersama dengan orang lainnya, maka suatu pendekatan historis mulai
dari dikenalnya Hak Asasi Manusia sampai dengan perkembangan saat ini perlu
diketahui oleh setiap orang untuk lebih menegaskan keberadaan hak asasi dirinya
dengan hak asasi orang lain.
2.
PENGERTIAN
HAK ASASI MANUSIA (HAM)
HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri
manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai
manusia.Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh
Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap
orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Ruang lingkup HAM meliputi: Hak pribadi: hak-hak
persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
Ø
Hak milik pribadi dan
kelompok sosial tempat seseorang berada;
Ø
Kebebasan sipil dan
politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta
Ø
Hak-hak berkenaan dengan
masalah ekonomi dan sosial.
Hakikat
Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi
manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan
dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan
menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama
antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun
Militer),dan negara
Berdasarkan
beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang
beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
Ø HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di
warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
Ø HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang
jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan
bangsa.
Ø HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun
mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap
mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau
melanggar HAM.
3.
HAK
ASASI MANUSIA DI INDONESIA
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan
bermuara pada Pancasila, yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat
dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan
bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis
yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa
Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan
sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini
disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara
multak tanpa memperhatikan hak orang lain.Setiap hak akan dibatasi oleh hak
orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang
lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Negara Republik Indonesia mengakui dan
menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak
yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus
dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan,
kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan. Berbagai instrumen hak
asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
Ø
Undang – Undang Dasar
1945
Ø
Ketetapan MPR Nomor
XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
Ø
Undang – Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia secara garis besar disimpulkan,
hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
Ø
Hak – hak asasi pribadi
(personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan
memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
Ø
Hak – hak asasi ekonomi
(property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli
dan menjual serta memanfaatkannya.
Ø
Hak – hak asasi politik
(political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih
(dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
Ø
Hak asasi untuk
mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal
equality).
Ø
Hak – hak asasi sosial
dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih
pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
Ø
Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata
cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan,
penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi
Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan
Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.
4.
UU
yang mengatur HAM di Indonesia :
Undang-Undang
tentang HAM di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Adapun
hak-hak yang ada dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 199 tersebut antara lain
sebagai berikut :
a. Hak untuk hidup (Pasal 4)
b. Hak untuk berkeluarga (Pasal 10)
c. Hak untuk mengembangkan diri (Pasal 11, 12, 13, 14, 15, 16)
d. Hak untuk memperoleh keadilan (Pasal 17, 18, 19)
e. Hak atas kebebasan pribadi (Pasal 20-27)
f. Hak atas rasa aman (Pasal 28-35)
g. Hak atas kesejahteraan (Pasal 36-42)
h. Hak turut serta dalam pemerintahan (Pasal 43-44)
i. Hak wanita (Pasal 45-51)
j. Hak anak (Pasal 52-66)
a. Hak untuk hidup (Pasal 4)
b. Hak untuk berkeluarga (Pasal 10)
c. Hak untuk mengembangkan diri (Pasal 11, 12, 13, 14, 15, 16)
d. Hak untuk memperoleh keadilan (Pasal 17, 18, 19)
e. Hak atas kebebasan pribadi (Pasal 20-27)
f. Hak atas rasa aman (Pasal 28-35)
g. Hak atas kesejahteraan (Pasal 36-42)
h. Hak turut serta dalam pemerintahan (Pasal 43-44)
i. Hak wanita (Pasal 45-51)
j. Hak anak (Pasal 52-66)
5.
CONTOH
PELANGGARAN HAM DI INDONESIA PELANGGARAN HAM OLEH MANTAN GUBERNUR TIM-TIM
Abilio Jose Osorio Soares, mantan Gubernur
Timtim, yang diadili oleh Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) ad hoc di Jakarta
atas dakwaan pelanggaran HAM berat di Timtim dan dijatuhi vonis 3 tahun penjara.
Sebuah keputusan majelis hakim yang bukan saja meragukan tetapi juga
menimbulkan tanda tanya besar apakah vonis hakim tersebut benar-benar
berdasarkan rasa keadilan atau hanya sebuah pengadilan untuk mengamankan suatu
keputusan politik yang dibuat Pemerintah Indonesia waktu itu dengan mencari
kambing hitam atau tumbal politik. Beberapa hal yang dapat disimak dari
keputusan pengadilan tersebut adalah sebagai berikut ini.Pertama, vonis hakim
terhadap terdakwa Abilio sangat meragukan karena dalam Undang-Undang (UU) No
26/2000 tentang Pengadilan HAM Pasal 37 (untuk dakwaan primer) disebutkan bahwa
pelaku pelanggaran berat HAM hukuman minimalnya adalah 10 tahun sedangkan
menurut pasal 40 (dakwaan subsider) hukuman minimalnya juga 10 tahun, sama
dengan tuntutan jaksa. Padahal Majelis Hakim yang diketuai Marni Emmy Mustafa
menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dengan denda Rp 5.000 kepada terdakwa Abilio
Soares. Bagi orang yang awam dalam bidang hukum, dapat diartikan bahwa hakim
ragu-ragu dalam mengeluarkan keputusannya. Sebab alternatifnya adalah apabila
terdakwa terbukti bersalah melakukan pelanggaran HAM berat hukumannya minimal
10 tahun dan apabila terdakwa tidak terbukti bersalah ia dibebaskan dari segala
tuduhan.
Kedua, publik dapat merasakan suatu perlakuan
“diskriminatif” dengan keputusan terhadap terdakwa Abilio tersebut karena
terdakwa lain dalam kasus pelanggaran HAM berat Timtim dari anggota TNI dan
Polri divonis bebas oleh hakim. Komentar atas itu justru datang dari Jose Ramos
Horta, yang mengungkapkan kekhawatirannya bahwa kemungkinan hanya rakyat Timor
Timur yang akan dihukum di Indonesia yang mendukung berbagai aksi kekerasan
selama jajak pendapat tahun 1999 dan yang mengakibatkan sekitar 1.000 tewas.
Horta mengatakan, “Bagi saya bukan fair atau tidaknya keputusan tersebut. Saya
hanya khawatir rakyat Timor Timur yang akan membayar semua dosa yang dilakukan
oleh orang Indonesia”
6.
UPAYA
PENCEGAHAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
Ø Pendekatan keamanan yang terjadi di era Orde
Baru dengan mengedepankan upaya represif tidak boleh terulang kembali. Untuk
itu, supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan.
Ø Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis harus
dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban
dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, memberikan
perlindungan kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari
tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum.
Ø Sentralisasi kekuasaan yang terjadi selama ini
perlu dibatasi. Desentralisasi melalui otonomi daerah dengan penyerahan
berbagai kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah perlu
dilanjutkan. Otonomi daerah sebagai jawaban untuk mengatasi ketidakadilan tidak
boleh berhenti, melainkan harus ditindaklanjuti dan dilakukan pembenahan atas
kekurangan yang selama ini masih terjadi.
Ø Reformasi aparat pemerintah dengan merubah
paradigma penguasa menjadi pelayan masyarakat dengan cara melakukan reformasi
struktural, infromental, dan kultural mutlak dilakukan dalam rangka
meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai
bentuk pelanggaran HAM oleh pemerintah. Kemudian, perlu juga dilakukan
penyelesaian terhadap berbagai konflik horizontal dan konflik vertikal di tanah
air yang telah melahirkan berbagai tindak kekerasan yang melanggar HAM dengan
cara menyelesaikan akar permasalahan secara terencana, adil, dan menyeluruh.
Ø Kaum perempuan berhak untuk menikmati dan
mendapatkan perlindungan yang sama di semua bidang. Anak-anak sebagai generasi
muda penerus bangsa harus mendapatkan manfaat dari semua jaminan HAM yang
tersedia bagi orang dewasa. Anak-anak harus diperlakukan dengan cara yang
memajukan martabat dan harga dirinya, yang memudahkan mereka berinteraksi dalam
masyarakat. Anak-anak harus mendapatkan perlindungan hukum dalam rangka
menumbuhkan suasana fisik dan psikologis yang memungkinkan mereka berkembang
secara normal dan baik. Untuk itu perlu dibuat aturan hukum yang memberikan
perlindungan hak asasi anak.
Ø Perlu adanya social control (pengawasan dari
masyarakat) dan pengawasan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga politik terhadap
setiap upaya penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah. Diperlukan pula
sikap proaktif DPR untuk turut serta dalam upaya perlindungan, pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan HAM sesuai yang ditetapkan dalam Tap MPR No.
XVII/MPR/1998.
Ø Dalam bidang penyebarluasan prinsip-prinsip dan
nilai-nilai HAM, perlu diintensifkan pemanfaatan jalur pendidikan dan pelatihan
dengan, antara lain, pemuatan HAM dalam kurikulum pendidikan umum, dalam
pelatihan pegawai dan aparat penegak hukum, dan pada pelatihan kalangan profesi
hukum.
Pelanggaran
HAM tidak saja dapat dilakukan oleh negara (pemerintah), tetapi juga oleh suatu
kelompok, golongan, ataupun individu terhadap kelompok, golongan, atau individu
lainnya. Selama ini perhatian lebih banyak difokuskan pada pelanggaran HAM yang
dilakukan oleh negara, sedangkan pelanggaran HAM oleh warga sipil mungkin jauh
lebih banyak, tetapi kurang mendapatkan perhatian. Oleh sebab itu perlu ada
kebijakan tegas yang mampu menjamin dihormatinya HAM di Indonesia. Hal ini
perlu dilakukan dengan langkah-langkahsebagai berikut:
1. Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan
dan pertahanan negara.
2. Menegakkan hukum secara adil, konsekuen, dan
tidak diskriminatif.
3. Meningkatkan kerja sama yang harmonis
antarkelompok atau golongan dalam masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati
keyakinan dan pendapat masing-masing.
4. Memperkuat dan melakukan konsolidasi
demokrasi.
7.
KESIMPULAN
HAM
adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap
individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu
kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.Dalam
kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI,
dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang,
kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan
peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara
peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
Komentar
Posting Komentar