Fungsi Kode Etik Profesi Polisi dalam Rangka Meningkatkan Profesionalitas Kinerjanya
ARTIKEL
ETIKA PROFESI
Disusun oleh:
Nama : Rahmanto
NPM : 25415565
Kelas
: 4IC07
JURUSAN
TEKNIK MESIN
FAKULTAS
TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
BEKASI
2019
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Di Indonesia secara normatif-konstitusional adalah
negara berdasarkan hukum, atau yang sering disebut sebagai negara hukum.
Ditengah-tengah itu, polisi merupakan salah satu pilar yang penting,
dikarenakan badan tersebut mempunyai peranan yang sangat penting dalam menjaga
keamanan masyarakat. Dalam praktik kenegaraan modern dikenal sebuah konsep
negara kesejahteraan. Konsep tersebut membawa pada sebuah konsekuensi bahwa
negara juga harus memberikan perlindungan kepada masyarakat. Jaminan terhadap
rasa aman dan perlindungan harus diberikan oleh negara. Kepolisian sebagai
lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tersebut mengemban amanah yang
teramat besar dari masyarakat. Peranan polisi yang amat besar dalam kehidupan
sehari terkadang menimbulkan sebuah ekses negatif.
Penyebab buruknya kinerja kepolisian adalah sumber
daya manusia dan biaya operasional. Masyarakat masih memandang polisi
oportunis, ada kecenderungan menolong hanya jika ada imbalan. Masalah klasik
yang menjadi alasan adalah minimnya anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah,
gaji yang kecil tidak seimbang dengan risiko profesi yang diemban. Pada
dasarnya aparat kepolisian juga membutuhkan gaji yang cukup guna menghidupi
keluarganya. Seorang polisi yang membutuhkan uang akan mempengaruhi perilakunya
di lapangan seperti suap, percaloan, korupsi dan segala bentuk pelanggaran kode
etik “basah” menjadi kegiatan yang dianggap biasa.
Kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia
pada dasarnya merupakan pedoman bagi pengemban fungsi kepolisian lainnya dalam
melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
lingkungannya, oleh karena itu kode etik
profesi memiliki peranan penting dalam mewujudkan polisi yang profesional. 1
Kapolri telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk
meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik. Kebijakan ini ternyata
tidak secara otomatis menyelesaikan permasalahan pelayanan publik oleh Polri
yang selama ini masih belum baik. Hal tersebut berkaitan dengan persoalan seberapa
jauh berbagai peraturan dan kebijakan tersebut disosialisasikan dikalangan
anggota Polri dan masyarakat, serta bagaimana infrastruktur Polri, dana,
sarana, teknologi, kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM), budaya kerja
organisasi Polri disiapkan untuk menopang pelaksanaan berbagai peraturan
tersebut, sehingga kinerja pelayan publik oleh Polri menjadi terukur dan dapat
dievaluasi keberhasilannya.
Selain upaya tersebut Polri juga harus memiliki dan
menerapkan prosedur kerja yaitu Standar Operasional Prosedur (SOP) yang
merupakan pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan
fungsi dan alat penilaian kinerja instansi pemerintah berdasarkan indikator
tehnis, administrasi dan prosedur sesuai dengan tata kerja, prosedur kerja dan
sistem kerja pada unit kerja yang bersangkutan.
1.2
Rumusan
Masalah
Berdasarkan pada latar belakang di atas, permasalahan dapat
dirumuskan sebagai berikut:
Bagaimana Kode Etik Profesi Polisi berfungsi dalam meningkatkan
Profesionalitas kinerja polisi?
BAB II
ISI
2.1
Tinjauan
Mengenai Kode Etik Profesi dalam Kepolisian
Istilah
Etika berasal dari bahasa Yunani, “ethos” yang artinya cara berpikir,
kebiasaan, adat, perasaan, sikap, karakter, watak kesusilaan atau adat. Dalam
Kamus Bahasa Indonesia, ada 3 (tiga) arti yang dapat dipakai untuk kata Etika,
antara lain Etika sebagai sistem nilai atau sebagai nilai-nilai atau
norma-norma moral yang menjadi pedoman bagi seseorang atau kelompok untuk
bersikap dan bertindak. Etika juga bisa diartikan sebagai kumpulan azas atau
nilai yang berkenaan dengan akhlak atau moral. Selain itu, Etika bisa juga
diartikan sebagai ilmu tentang yang baik dan yang buruk yang diterima dalam
suatu masyarakat, menjadi bahan refleksi yang diteliti secara sistematis dan metodis.
Beberapa
ahli telah merumuskan pengertian kata etika atau lazim juga disebut etik, yang
berasal dari kata Yunani ethos tersebut sebagai berikut ini :
a.
Drs. O.P. Simorangkir : etika atau
etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang
baik.
b.
Drs. Sidi Gajalba dalam
sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan
manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh
akal.
c.
Drs. H. Burhanudin Salam : etika
adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang
menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Kode etik merupakan aturan tertulis
yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang
ada dan pada saat yang dibutuhkan dapat difungsikan sebagai alat untuk
menghakimi segala macam tindakan yang secara logika rasional umum common sense dinilai menyimpang dari
kode etik.
Kode etik adalah sebuah pernyataan yang
terwujud sebagai aturan-aturan moral yang biasanya tertulis yang dibuat oleh
sebuah organisasi. Kode etik yang tertulis ini adalah kode etik yang ideal yang
diberlakukan oleh organisasi yang bersngkutan untuk dipatuhi dan digunakan
sebagai pedoman oleh anggota-angotanya dalam tindaikan- tindakan mereka. Kode
etik kepolisian yang aktual biasanya juga tidak tertulis, tetapi ada dan
digunakan oleh sekelompoik petugas kepolsian dari fungsi yang sama atau dari
satgas yang sama.
Di sisi lain, etika dapat dibagi
menjadi etika umum dan etika khusus. Etika khusus selanjutnya dibedakan lagi
menjadi etika individual dan etika sosial. Pembedaan etika menjadi etika umum
dan etika khusus ini dipopulerkan oleh Magnis Suseno dengan istilah etika
deskriptif. Lebih lanjut dijelaskan bahwa etika umum membahas tentang
prinsip-prinsip dasar dari moral, seperti tentang pengertian etika, fungsi
etika, masalah kebebasan, tanggung
jawab, dan peranan suara hati. Di lain pihak, etika khusus menerapkan
prinsip-prinsip dasar dari moral itu pada masing-masing bidang kehidupan
manusia. Adapun etika khusus yang individual memuat kewajiban manusia terhadap diri sendiri sedangkan etika
sosial membicarakan tentang kewajiban manusia sebagai anggota umat manusia.
Telah jelas, etika yang berlandaskan
pada nilai-nilai moral kehidupan manusia, sangat berbeda dengan hukum yang
bertolak dari salah benar, adil atau tidak adil. Hukum merupakan instrumen
eksternal sementara moral adalah instrumen internal yang menyangkut sikap
pribadi, disiplin pribadi yang oleh karena itu etika disebut juga “disciplinary
rules.”
2.2
Tinjauan
Umum Polisi
2.2.1 Pengertian Polisi
Menurut terjemahan Momo Kelana yang diambil dari Polizeirecht dikatakan, bahwa istilah polisi mempunyai dua arti,
yakni polisi dalam arti formal yang mencakup penjelasan tentang organisasi dan
kedudukan suatu instansi kepolisian, dan kedua dalam arti materiil, yakni
memberikan jawaban-jawaban terhadap persoalan-persoalan tugas dan wewenang
dalam rangka menghadapi bahaya atau gangguan keamanan dan ketertiban, baik
dalam rangka kewenangan kepolisian umum melalui ketentuan-ketentuan yang diatur
dalam peraturan perundang- undangan.
Pengertian lain sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 1 angka 1 Undang-
Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, Kepolisian adalah segala hal ihwal yang
berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-
undangan. Istilah kepolisian di dalam Undang-Undang ini mengandung dua
pengertian, yakni fungsi polisi sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 Undang-
Undang No. 2 Tahun 2002 tersebut fungsi kepolisian sebagai salah satu fungsi
pemerintahan Negara dibidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat,
penegakan hukum, pelindung, pengayom, dan pelayanan masyarakat. Sedangkan
lembaga kepolisian adalah organ pemerintah yang ditetapkan sebagai suatu
lembaga dan diberikan kewenangan menjalankan fungsinya berdasarkan peraturan
perundang – undangan. Dengan demikian dapat ditarik pemahaman, bahwa berbicara
kepolisian berarti berbicara tentang fungsi dan lembaga kepolisian. Pemberian
makna dari kepolisian ini dipengaruhi dari konsep kepolisian yang diembannya
dan dirumuskan dalam tugas dan wewenangnya.
2.2.2 Tugas Polisi
Pasal 13
Undang-Undang No 2 tahun 2002 menentukan, bahwa tugas pokok Kepolisian Negara
Republik Indonesia adalah:
a.
Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
b.
Menegakan hukum;
c.
Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada
masyarakat.
Melaksanakan tugas pokok, Kepolisian Negara Republik
Indonesia mempunyai tugas yang diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No
2 tahun 2002 Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang No. 2 tahun 2002 menentukan dalam
rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14
Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum.
2.3
Pandangan
Polisi Terhadap Etika Profesi
Dari tinjauan yang telah disebutkan,
penelitian ini mempunyai tujuan untuk mengetahui pengaruh kode etik profesi
polisi terhadap profesionalitas kinerja polisi. Pada penelitian ini peneliti
menggunakan metode wawancara untuk mengetahui pendapat mereka secara lebih
intensif mengenai kode etik yang ada dalam kepolisian dengan pengaruhnya
terhadap profesionalitas kinerja polisi. Peneliti melakukan wawancara dengan
polisi yang berada di Poltabes Yogyakarta. Dari hasil wawancara bersama dengan
Bapak Trisno Wahyu, Bapak Faiz Abidin, dan Ibu Rini Setyawati maka dapat
dikembangkan beberapa aspek yang mendukung peneliti untuk dapat sampai kepada
satu kesimpulan tentang hubungan antara kode etik dengan profesionalitas
kinerja polisi. Beberapa aspek yang menjadi indikasi dalam menarik kesimpulan
dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
a. Keefektifan serta keefisienan
kode etik
Polisi mengungkapakan bahwa dengan adanya kode etik polisi
sangatlah membantu , kode etik yang sudah diketahui sebagai dasar dan berfungsi
membimbing polisi dalam melaksanakan
tugas-tugas polisi yang sudah dibahas dalam kajian sebelumnya semakin terbantu
dengan adanya kode etik profesi kepolisian.
b.
Pengetahuan tentang Etika
Profesi
Para polisi yang menjadi subjek penelitian ini
mengungkapakan bahwa mereka cukup mengetahui etika profesi dari profesinya
tersebut. Hal ini juga ditambahkan keterangan dengan menyatakan bahwa kode etik
adalah merupakan kristalisasi dari tribarta dan catur prasetya yang dilandasi
dan dijiwai oleh Pancasila,serta mencerminkan jati diri setiap anggota polri
dalam wujud berkomitmen moral yang meliputi etika kenegaraan, etika
kelembagaan, etika kemasyrakatan dan etika kepribadian.
c.
Posisi etika profesi di dalam kepolisian
Megenai pandangan seberapa penting posisi etika profesi
dalam kepolisian, yang nanti hubungannya akan mempengaruhi profesionalitas
kinerja polisi itu sendiri, dari penelitian ini menyatakan bahwa, etika profesi
sangatlah penting, hal ini tekait dengan pasal 13 UUD no 2 tahun 2002 tentang
menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM). Didalam etika profesi polisi yang
telah mengatur segala aspek dalam menjalankan tugas kepolisian telah mampu
memberikan batasan-batasan dan aturan yang membimbing para pelaku etika dengan
menjunjung tinggi setiap hak manusia yang terlibat dalam profesi di kepolisian
tersebut.
d. Manfaat etika
profesi
Etika profesi polisi dalm didalam pelaksanaanya mempunya
manfaat mengingat etika ini merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis yang
berkaitan dengan perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan,
dilarang, patut atau tidak patut dilakukan oleh anggota polri berkatan dengan
tugas, wewenang, dan tanggung jawab terhadap jabatan mereka masing-masing.
Sehingga sangatlah jelas bahwa semua yang sudah ada dalam etika profesi
mempunyai manfaat yang sangat besar dalam membantu para polisi dalam
emlaksanakan tugasnya.
e. Kendala dalam
menjalankan etika profesi
Dalam pelaksaannya sampai saat ini, melalui penelitian ini
mengungkap beberapa adanya endala dalam pelaksanaan etika profesi polisi ini,
dingkapkan oleh narasumber bahwa belum semuanya anggota polri memahami,
sehingga belum dapat merealisasikan secara maksimal apa yang terkandung didalam
etika profes tersebut. Diungkapkan juga bahwa, masyarakat juga kurang peduli
terhadap bagaimana etika yang harus dijalankan oleh polisi, agar mampu
mengembang tugas dengan baik, kebanyakan masih terjebak dalam paradigma yang
meganggap bahwa polisi cenderung mempunyai citra yang buruk saja.
f.
Pengaruh etika profesi terhadap polisi
Keberadaanya didalam kepolisian, etika profesi bukan
sebagai suatu hambatan, yang menjadikan polisi kaku dalam melaksanakan
tugasnya, namun malah mampu untuk membantu para polisi untuk mengupayakan diri
semaksimal mungkin sesuai dengan batas dan kewajiban apa saja yang telah diatu
didalamnya, semuanya mampu berjalan dengan baik, akan menjadi sangat mungkin
untuk polri memperbaiki paradigma atau citranya di kalangan masyarakat, yang
kita ketahui pada akhir-akhir ini sangatlah terpuruk atau kurang baik.
g. Kondisi etika
profesi masa kini dan masa mendatang
Berbicara tentang keberadaan etika profesi polisi, maka
sangat dimungknkan sekali adanya revisi mengingat perkembangan kondisi
masyarakat yang sanagt dinamis di era sekarang. Dan polisi merupakan salah satu
profesi yang terlibat langsung di dalam masyrakat tersebut, maka sangatlah
mungkin terjadinya perubahan etika yang mendukung kedpannya untuk semakin baik.
Untuk sampai saat ini, kandungan yang ada di dalam etika profesi belum sudah
sangat sesuai, sehingga belum mebutuhkan adanya perubahan atau revisi, tidak
menutup kemungkinan untuk kedepannya disesuaikan dengan perkembangan jaman
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dalam kondisi sekarang ini, paradigma
yang buruk terhadap kondisi polisi dan kepolisian, menyebabkan adanya keinginan
untuk meninjau kembali etika profesi yang ada dalam kepolisian. Dalam kondisi sekarang ini, paradigma yang
buruk terhadap kondisi polisi dan kepolisian, menyebabkan adanya keinginan
untuk meninjau kembali etika profesi yang ada dalam kepolisian. Berdasarkan
penelitian yang telah dilakasanakan maka dapatlah kita simpulkan bagaimana kode
etik profesi polisi dapat meningkatkan profesionalitas kinerja polisi,
diantaranya adalah:
1. Sosialisasi
secara maksimal kepada anggota polisi baru tentang kode etika profesi dalam menjalankan
tugasnya.
2. Peninjauan
kerja atau terhadap par polisi lama, apakah sudah menjalankan tugasnya sesuai
kode etik yang ada.
3. Peninjauan
isi atau kandungan dalam kode etik profesi polisi, yang harus disesuaikan
dengan kondisi masyarakat yang dinamis.
DAFTAR
PUSTAKA
BUKU
Adams , dkk, 2007,
Etika Profesi, Gramedia, Jakarta, hlm 112
Giri Utama, 2012,Kamus Besar Bahasa Indonesia, Gramedia,
Jakarta,hlm:98
Momo Kelana, Momo Kelana, 1972, Hukum Kepolisian (Perkembangan di Indonesia)
Suatu
Studi
Histories Komparatif, Jakarta, PTIK, hlm : 22
Simorangkir,2001,Etika,Cipta
Manunggal, Jakarta, hlm 12
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana
Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia
WEBSITE

Komentar
Posting Komentar