Fungsi Kode Etik Profesi Polisi dalam Rangka Meningkatkan Profesionalitas Kinerjanya


ARTIKEL ETIKA PROFESI









Disusun oleh:

Nama   : Rahmanto
NPM   : 25415565
                   Kelas   : 4IC07







JURUSAN TEKNIK MESIN
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2019

BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang
Di Indonesia secara normatif-konstitusional adalah negara berdasarkan hukum, atau yang sering disebut sebagai negara hukum. Ditengah-tengah itu, polisi merupakan salah satu pilar yang penting, dikarenakan badan tersebut mempunyai peranan yang sangat penting dalam menjaga keamanan masyarakat. Dalam praktik kenegaraan modern dikenal sebuah konsep negara kesejahteraan. Konsep tersebut membawa pada sebuah konsekuensi bahwa negara juga harus memberikan perlindungan kepada masyarakat. Jaminan terhadap rasa aman dan perlindungan harus diberikan oleh negara. Kepolisian sebagai lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tersebut mengemban amanah yang teramat besar dari masyarakat. Peranan polisi yang amat besar dalam kehidupan sehari terkadang menimbulkan sebuah ekses negatif.
Penyebab buruknya kinerja kepolisian adalah sumber daya manusia dan biaya operasional. Masyarakat masih memandang polisi oportunis, ada kecenderungan menolong hanya jika ada imbalan. Masalah klasik yang menjadi alasan adalah minimnya anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah, gaji yang kecil tidak seimbang dengan risiko profesi yang diemban. Pada dasarnya aparat kepolisian juga membutuhkan gaji yang cukup guna menghidupi keluarganya. Seorang polisi yang membutuhkan uang akan mempengaruhi perilakunya di lapangan seperti suap, percaloan, korupsi dan segala bentuk pelanggaran kode etik “basah” menjadi kegiatan yang dianggap biasa.
Kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia pada dasarnya merupakan pedoman bagi pengemban fungsi kepolisian lainnya dalam melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungannya,  oleh karena itu kode etik profesi memiliki peranan penting dalam mewujudkan polisi yang profesional. 1
Kapolri telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik. Kebijakan ini ternyata tidak secara otomatis menyelesaikan permasalahan pelayanan publik oleh Polri yang selama ini masih belum baik. Hal tersebut berkaitan dengan persoalan seberapa jauh berbagai peraturan dan kebijakan tersebut disosialisasikan dikalangan anggota Polri dan masyarakat, serta bagaimana infrastruktur Polri, dana, sarana, teknologi, kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM), budaya kerja organisasi Polri disiapkan untuk menopang pelaksanaan berbagai peraturan tersebut, sehingga kinerja pelayan publik oleh Polri menjadi terukur dan dapat dievaluasi keberhasilannya.
Selain upaya tersebut Polri juga harus memiliki dan menerapkan prosedur kerja yaitu Standar Operasional Prosedur (SOP) yang merupakan pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan fungsi dan alat penilaian kinerja instansi pemerintah berdasarkan indikator tehnis, administrasi dan prosedur sesuai dengan tata kerja, prosedur kerja dan sistem kerja pada unit kerja yang bersangkutan.

1.2    Rumusan Masalah
Berdasarkan pada latar belakang di atas, permasalahan dapat dirumuskan sebagai berikut:
Bagaimana           Kode   Etik     Profesi Polisi   berfungsi         dalam meningkatkan  Profesionalitas kinerja polisi?











BAB II
ISI

2.1    Tinjauan Mengenai Kode Etik Profesi dalam Kepolisian
Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani, “ethos” yang artinya cara berpikir, kebiasaan, adat, perasaan, sikap, karakter, watak kesusilaan atau adat. Dalam Kamus Bahasa Indonesia, ada 3 (tiga) arti yang dapat dipakai untuk kata Etika, antara lain Etika sebagai sistem nilai atau sebagai nilai-nilai atau norma-norma moral yang menjadi pedoman bagi seseorang atau kelompok untuk bersikap dan bertindak. Etika juga bisa diartikan sebagai kumpulan azas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak atau moral. Selain itu, Etika bisa juga diartikan sebagai ilmu tentang yang baik dan yang buruk yang diterima dalam suatu masyarakat, menjadi bahan refleksi yang diteliti secara sistematis dan metodis.
Beberapa ahli telah merumuskan pengertian kata etika atau lazim juga disebut etik, yang berasal dari kata Yunani ethos tersebut sebagai berikut ini :
a.     Drs. O.P. Simorangkir : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
b.    Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
c.     Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Kode etik merupakan aturan tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika rasional umum common sense dinilai menyimpang dari kode etik.
Kode etik adalah sebuah pernyataan yang terwujud sebagai aturan-aturan moral yang biasanya tertulis yang dibuat oleh sebuah organisasi. Kode etik yang tertulis ini adalah kode etik yang ideal yang diberlakukan oleh organisasi yang bersngkutan untuk dipatuhi dan digunakan sebagai pedoman oleh anggota-angotanya dalam tindaikan- tindakan mereka. Kode etik kepolisian yang aktual biasanya juga tidak tertulis, tetapi ada dan digunakan oleh sekelompoik petugas kepolsian dari fungsi yang sama atau dari satgas yang sama.
Di sisi lain, etika dapat dibagi menjadi etika umum dan etika khusus. Etika khusus selanjutnya dibedakan lagi menjadi etika individual dan etika sosial. Pembedaan etika menjadi etika umum dan etika khusus ini dipopulerkan oleh Magnis Suseno dengan istilah etika deskriptif. Lebih lanjut dijelaskan bahwa etika umum membahas tentang prinsip-prinsip dasar dari moral, seperti tentang pengertian etika, fungsi etika,  masalah kebebasan, tanggung jawab, dan peranan suara hati. Di lain pihak, etika khusus menerapkan prinsip-prinsip dasar dari moral itu pada masing-masing bidang kehidupan manusia. Adapun etika khusus yang individual memuat kewajiban  manusia terhadap diri sendiri sedangkan etika sosial membicarakan tentang kewajiban manusia sebagai anggota umat manusia.
Telah jelas, etika yang berlandaskan pada nilai-nilai moral kehidupan manusia, sangat berbeda dengan hukum yang bertolak dari salah benar, adil atau tidak adil. Hukum merupakan instrumen eksternal sementara moral adalah instrumen internal yang menyangkut sikap pribadi, disiplin pribadi yang oleh karena itu etika disebut juga “disciplinary rules.”

2.2         Tinjauan Umum Polisi
2.2.1   Pengertian Polisi
Menurut terjemahan Momo Kelana yang diambil dari Polizeirecht dikatakan, bahwa istilah polisi mempunyai dua arti, yakni polisi dalam arti formal yang mencakup penjelasan tentang organisasi dan kedudukan suatu instansi kepolisian, dan kedua dalam arti materiil, yakni memberikan jawaban-jawaban terhadap persoalan-persoalan tugas dan wewenang dalam rangka menghadapi bahaya atau gangguan keamanan dan ketertiban, baik dalam rangka kewenangan kepolisian umum melalui ketentuan-ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang- undangan.
Pengertian lain sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 1 angka 1 Undang- Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, Kepolisian adalah segala hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Istilah kepolisian di dalam Undang-Undang ini mengandung dua pengertian, yakni fungsi polisi sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 Undang- Undang No. 2 Tahun 2002 tersebut fungsi kepolisian sebagai salah satu fungsi pemerintahan Negara dibidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, pelindung, pengayom, dan pelayanan masyarakat. Sedangkan lembaga kepolisian adalah organ pemerintah yang ditetapkan sebagai suatu lembaga dan diberikan kewenangan menjalankan fungsinya berdasarkan peraturan perundang – undangan. Dengan demikian dapat ditarik pemahaman, bahwa berbicara kepolisian berarti berbicara tentang fungsi dan lembaga kepolisian. Pemberian makna dari kepolisian ini dipengaruhi dari konsep kepolisian yang diembannya dan dirumuskan dalam tugas dan wewenangnya.




2.2.2   Tugas Polisi
Pasal 13 Undang-Undang No 2 tahun 2002 menentukan, bahwa tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:
a.         Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
b.        Menegakan hukum;
c.         Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Melaksanakan tugas pokok, Kepolisian Negara Republik Indonesia mempunyai tugas yang diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No 2 tahun 2002 Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang No. 2 tahun 2002 menentukan dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum.



2.3    Pandangan Polisi Terhadap Etika Profesi
Dari tinjauan yang telah disebutkan, penelitian ini mempunyai tujuan untuk mengetahui pengaruh kode etik profesi polisi terhadap profesionalitas kinerja polisi. Pada penelitian ini peneliti menggunakan metode wawancara untuk mengetahui pendapat mereka secara lebih intensif mengenai kode etik yang ada dalam kepolisian dengan pengaruhnya terhadap profesionalitas kinerja polisi. Peneliti melakukan wawancara dengan polisi yang berada di Poltabes Yogyakarta. Dari hasil wawancara bersama dengan Bapak Trisno Wahyu, Bapak Faiz Abidin, dan Ibu Rini Setyawati maka dapat dikembangkan beberapa aspek yang mendukung peneliti untuk dapat sampai kepada satu kesimpulan tentang hubungan antara kode etik dengan profesionalitas kinerja polisi. Beberapa aspek yang menjadi indikasi dalam menarik kesimpulan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
a.       Keefektifan serta keefisienan kode etik
Polisi mengungkapakan bahwa dengan adanya kode etik polisi sangatlah membantu , kode etik yang sudah diketahui sebagai dasar dan berfungsi membimbing polisi  dalam melaksanakan tugas-tugas polisi yang sudah dibahas dalam kajian sebelumnya semakin terbantu dengan adanya kode etik profesi kepolisian.
b.       Pengetahuan tentang Etika Profesi
Para polisi yang menjadi subjek penelitian ini mengungkapakan bahwa mereka cukup mengetahui etika profesi dari profesinya tersebut. Hal ini juga ditambahkan keterangan dengan menyatakan bahwa kode etik adalah merupakan kristalisasi dari tribarta dan catur prasetya yang dilandasi dan dijiwai oleh Pancasila,serta mencerminkan jati diri setiap anggota polri dalam wujud berkomitmen moral yang meliputi etika kenegaraan, etika kelembagaan, etika kemasyrakatan dan etika kepribadian.

c.       Posisi etika profesi di dalam kepolisian
Megenai pandangan seberapa penting posisi etika profesi dalam kepolisian, yang nanti hubungannya akan mempengaruhi profesionalitas kinerja polisi itu sendiri, dari penelitian ini menyatakan bahwa, etika profesi sangatlah penting, hal ini tekait dengan pasal 13 UUD no 2 tahun 2002 tentang menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM). Didalam etika profesi polisi yang telah mengatur segala aspek dalam menjalankan tugas kepolisian telah mampu memberikan batasan-batasan dan aturan yang membimbing para pelaku etika dengan menjunjung tinggi setiap hak manusia yang terlibat dalam profesi di kepolisian tersebut.
d.      Manfaat etika profesi

Etika profesi polisi dalm didalam pelaksanaanya mempunya manfaat mengingat etika ini merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis yang berkaitan dengan perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, patut atau tidak patut dilakukan oleh anggota polri berkatan dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawab terhadap jabatan mereka masing-masing. Sehingga sangatlah jelas bahwa semua yang sudah ada dalam etika profesi mempunyai manfaat yang sangat besar dalam membantu para polisi dalam emlaksanakan tugasnya.
e.       Kendala dalam menjalankan etika profesi

Dalam pelaksaannya sampai saat ini, melalui penelitian ini mengungkap beberapa adanya endala dalam pelaksanaan etika profesi polisi ini, dingkapkan oleh narasumber bahwa belum semuanya anggota polri memahami, sehingga belum dapat merealisasikan secara maksimal apa yang terkandung didalam etika profes tersebut. Diungkapkan juga bahwa, masyarakat juga kurang peduli terhadap bagaimana etika yang harus dijalankan oleh polisi, agar mampu mengembang tugas dengan baik, kebanyakan masih terjebak dalam paradigma yang meganggap bahwa polisi cenderung mempunyai citra yang buruk saja.
f.        Pengaruh etika profesi terhadap polisi

Keberadaanya didalam kepolisian, etika profesi bukan sebagai suatu hambatan, yang menjadikan polisi kaku dalam melaksanakan tugasnya, namun malah mampu untuk membantu para polisi untuk mengupayakan diri semaksimal mungkin sesuai dengan batas dan kewajiban apa saja yang telah diatu didalamnya, semuanya mampu berjalan dengan baik, akan menjadi sangat mungkin untuk polri memperbaiki paradigma atau citranya di kalangan masyarakat, yang kita ketahui pada akhir-akhir ini sangatlah terpuruk atau kurang baik.
g.       Kondisi etika profesi masa kini dan masa mendatang

Berbicara tentang keberadaan etika profesi polisi, maka sangat dimungknkan sekali adanya revisi mengingat perkembangan kondisi masyarakat yang sanagt dinamis di era sekarang. Dan polisi merupakan salah satu profesi yang terlibat langsung di dalam masyrakat tersebut, maka sangatlah mungkin terjadinya perubahan etika yang mendukung kedpannya untuk semakin baik. Untuk sampai saat ini, kandungan yang ada di dalam etika profesi belum sudah sangat sesuai, sehingga belum mebutuhkan adanya perubahan atau revisi, tidak menutup kemungkinan untuk kedepannya disesuaikan dengan perkembangan jaman
BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
Dalam kondisi sekarang ini, paradigma yang buruk terhadap kondisi polisi dan kepolisian, menyebabkan adanya keinginan untuk meninjau kembali etika profesi yang ada dalam kepolisian. Dalam kondisi sekarang ini, paradigma yang buruk terhadap kondisi polisi dan kepolisian, menyebabkan adanya keinginan untuk meninjau kembali etika profesi yang ada dalam kepolisian. Berdasarkan penelitian yang telah dilakasanakan maka dapatlah kita simpulkan bagaimana kode etik profesi polisi dapat meningkatkan profesionalitas kinerja polisi, diantaranya adalah:
1.    Sosialisasi secara maksimal kepada anggota polisi baru tentang kode etika profesi dalam menjalankan tugasnya.
2.    Peninjauan kerja atau terhadap par polisi lama, apakah sudah menjalankan tugasnya sesuai kode etik yang ada.
3.    Peninjauan isi atau kandungan dalam kode etik profesi polisi, yang harus disesuaikan dengan kondisi masyarakat yang dinamis.

DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Adams , dkk, 2007, Etika Profesi, Gramedia, Jakarta, hlm 112
Giri Utama, 2012,Kamus Besar Bahasa Indonesia, Gramedia, Jakarta,hlm:98
Momo Kelana, Momo Kelana, 1972, Hukum Kepolisian (Perkembangan di Indonesia) Suatu
Studi Histories Komparatif, Jakarta, PTIK, hlm : 22
Simorangkir,2001,Etika,Cipta Manunggal, Jakarta, hlm 12

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

WEBSITE


Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3) DI RUMAH SAKIT

Unsur-unsur Dasar Wawasan Nusantara

HUBUNGAN BUDAYA DAN SASTRA