DEMOKRASI INDONESIA
A. Demokrasi
dan Implementasi nya
Demokrasi
adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya
mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk
dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah
satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang
membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif)
untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen)
dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan
independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga
negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip
checks and balances.
Ketiga
jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang
memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif,
lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif
dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki
kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan
legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan
bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang
memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan
peraturan.
Selain
pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya
pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan
umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh
sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum.
Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak
pilih).
Kedaulatan
rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden
atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih
luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung
tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat
memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak
kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu
pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir
lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola,
bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal
sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek
daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara.
Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah
melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan
kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
B. Arti
dan Perkembangan Demokrasi
1.
Pengertian Demokrasi
Demokrasi
adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya
mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk
dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
-
Menurut
Internasional Commision of Jurits
Demokrasi adalah suatu
bentuk pemerintahan oleh rakyar dimana kekuasaan tertinggi ditangan rakyat dan
di jalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih
dibawah sistem pemilihan yang bebas. Jadi, yang di utamakan dalam pemerintahan
demokrasi adalah rakyat.
-
Menurut
Lincoln
Demokrasi adalah
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of the
people, by the people, and for the people).
-
Menurut
C.F Strong
Suatu sistem pemerintahan
di mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta atas dasar
sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintahan akhirnya
mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan kepada mayoritas itu.
2.
Perkembangan Demokrasi
Isitilah
“demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad
ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah
sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah
ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi
sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak
negara.
Kata
“demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti
rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga
dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi
menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi
wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan
politik suatu negara.
Demokrasi
menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara
(umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara
yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat.
Prinsip
semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika
fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar
ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan
kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap
hak-hak asasi manusia.
Demikian
pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan
berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan
tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan
membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya,
setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi
harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga
negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori)
membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
C. Bentuk-bentuk
Demokrasi
1. Demokrasi
Perwakilan Liberal
Pengertian Demokrasi Liberal adalah
suatu sistem politik yang menganut sistem kebebasan individu. Demokrasi liberal
ini memberikan kebebasan penuh kepada individu. Dalam demokrasi liberal,
keputusan dari mayoritas (dari perwakilan atau langsung) diberlakukan untuk sebagian
besar bidang-bidang kebijakan pemerintah yang patuh pada pembatasan pembatasan
supaya keputusan pemerintah tidak melanggar kemerdekaan dan hak dari individu
seperti yang tercantum dalam konstitusi. Demokrasi liberal ini dipakai dalam
menjelaskan sistem politik dan demokrasi barat di Amerika Serikat, Kanada,
Britania Raya. Konstitusi yang dipergunakan dapat berupa republik, sistem
parlementer atau sistem semipresidensial.
Sistem
Demokrasi liberal yaitu sistem lembaga dalam pemerintahan (presiden ditambah
dengan DPR) yang mengutamakan kebebasan berpendapat atau berargumen dalam
menentukan kebijakan publik untuk kepentingan publik tanpa memandang nilai
nilai atau norma norma budaya atau moral dan agama atau secara modern.
Demokrasi
liberal atau demokrasi barat dianggap sebagai antitesis demokrasi komunis.
Asumsi itu ada benarnya paling tidak dari sisi berikut :
-
Secara
teoritis kedua bentuk demokrasi ini memiliki asumsi, pola-pola
kekauasaan, teori, pandangan hidup dan bentuk bentuk lembaga sosial politik
yang tidak hanya berbeda namun bertentangan satu sama lain.
-
Terjadinya
pertikaian, rivalitas dan kompetisi terus-menerus antara kedua sistem
kenegaraan tersebut terutama saat Perang Dunia 1 hingga terjadinya disintegrasi
Uni Soviet pada dekade 1980. Pertikaian itu terjadi misalnya antara Amerika
Serikat dan negara negara Eropa Barat yang menganggap diri mereka sebagai
pembela gigih demokrasi liberal dengan Uni Soviet serta negara negara Eropa
Timur yang mengklaim diri mereka sebagai pembela demokrasi komunis.
Demokrasi liberal atau
demokrasi barat memiiki akar akar doktrinal dalam Liberalisme John Locke,
Rousseau, John Stuarl Mill, Montesquieu, Jeremy Bentham dan lain lain. Oleh
karena itu, untuk memahami pengertian demokrasi liberal diperlukan pemahaman
terhadap liberalisme, prinsip prinsip serta kehidupan politik. Kriteria itu
merupakan kriteria atau prinsip prinsip pokok demokrasi liberal.
Demokrasi liberal terkait erat dengan
perkembangan kapitalisme. Demokrasi liberal menurut Macpherson hanya akan
tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat yang tingkat perkembangan
kapitalismenya relatif sangat tinggi. Dengan kata lain perkembangan demokrasi
liberal paralel dengan perkembangan kapitalisme. Hanya dalam masyarakat
kapitalisah demokrasi liberal bisa diwujudkan dalam makna yang sesungguhnya. Macpherson
mengatakan :
“Demokrasi liberal hanya ditemui pada negara negara yang sistem ekonominya seluruhnya atau didominasi oleh usaha kapitalis, dan dengan beberapa pengecualian yang biasanya bersifat sementara, setiap negara kapitalis memiliki sistem politik demokrasi liberal“
“Demokrasi liberal hanya ditemui pada negara negara yang sistem ekonominya seluruhnya atau didominasi oleh usaha kapitalis, dan dengan beberapa pengecualian yang biasanya bersifat sementara, setiap negara kapitalis memiliki sistem politik demokrasi liberal“
Demokrasi liberal menurut Macpherson
didasarkan pada liberalisme. Jadi, suatu negara yang mengklaim sebagai negara
demokrasi liberal harus bersifat liberal pada mulanya, baru kemudian
demokratis. Karena menurut Macpherson, negara negara demokrasi liberal barat
telah mengalami proses liberalisasi dulu baru kemudian mengalami demokratisasi.
Nilai nilai liberalisme telah dianut lebih dulu sebelum nilai nilai demokrasi
dianut masyarakat.
Prinsip Prinsip demokrasi liberal, yaitu :
·
Prinsip Kebebasan Individual
Dalam
demokrasi liberal kebebasan individu menempati posisi terpenting karena
kebebasan ini merupakan nilai dasar manusia. Dengan memiliki kebebasan individu
akan menemukan jati dirinya sebagai manusia yang kreatif, kritis, kaya
inisiatif dan lain-lain. Kreativitas manusia hanya akan berkembang apabila ia
tidak dikekang dalam struktur sosial politik yang bersifat membatasi
kebebasannya. Manusia yang dibatasi kebebasannya, menurut paham liberalisme ini
tidak ada bedanya dengan seorang budak. Kebebasan juga membuat individu tidak
takut mengambil inisiatif. Kebebasan dalam pengertian liberalisme bukan
saja dimaksudkan sebagai kebebasan tanpa batas untuk melakukan apa saja
yang dikehendaki individu. kebebasan dapat dibenarkan atau ditolerir sejauh
kebebasan itu tidak mengganggu atau mengancam kebebasan individu lain dalam
masyarakat.
Demokrasi
liberal menganut prinsip kebebasan individual karena mempercayai manusia
sebagai makhluk rasional (berpikir logis). Manusia, meskipun diberikan
kebebasan, akan mampu bersikap rasional. Contohnya : manusia tidak akan
melanggar kebebasan individu yang lain karena tindakan itu secara rasional akan
berakibat buruk bagi dirinya. Rasionalitas manusia juga dipercayai mampu
membimbing manusia untuk selalu berkompromi, membuat konsensus dan tidak saling
menyerang.
·
Kontrak Sosial
Menurut
Michael Margolis, Kontrak sosial merupakan suatu pandangan politik yang sangat
liberal. Dalam bentuknya yang laing revolusioner menurut Margolis kontrak
sosial menekankan hak hak warga negara dan memberikan pembenaran politis bagi
pembentukan lembaga-lembaga yang dibentuk dari kehendak rakyat seperti di
Inggris dan Amerika Serikat. Dalam bentuknya yang konservatif, Kontrak sosial
menekankan arti pentingnya kepentingan-kepentingan komunitas, sikap-sikap
moderat dan gradualisme.
·
Demokrasi Liberal Menganut Prinsip Masyarakat Pasar Bebas
Dalam
demokrasi ini segala sesuatu yang dianggap dapat mempengaruhi kehidupan individu
atau rakyat bayak ditentukan sepenuhnya oleh negosiasi, proses tawar-menawar
individu (masyarakat) bersangkutan. Keputusan-keputusan penting ditentukan oleh
pasar secara bebas. Dalam bidang ekonomi, contohnya, produk produk konsumtif
ditentukan sepenuhnya oleh mekanisme pasar bebas.
2. Demokrasi
satu partai dan Komunisme
Demokrasi
satu partai ini lasimnya dilaksanakan di Negara-negara komunis
seperti , Rusia, Cina, Vietnam dan lainnya, kebebasan formal berdasrkan
demokrasi liberal akan menghasilkan kesenjangan kelas yang semakin lebar dalam
masyarakat, dan akhirnya kapitalislah yang menguasai Negara.
Dalam
hubungan ini Marx mengembangkan pemikiran system demokrasi. “commune structure”
(struktur persekutuan). Menurut system demokrasi ini masyarakat tersusun atas
komunitas-komunitas yang terkecil. Komunitas yang paling kecil ini mengatur
urusan mereka sendiri, yang akan memilih wakil-wakil untuk unit-unit
administrative yang besar misalnya distrik atau kota. Unit-unit administrative
yang lebih besar kemudian akan memilih calon-calon administrative
yang lebih besar lagi yang sering diistilahkan dengan delegasi nasional ( Marx,
1970:67). Susunan ini sering dikenal dengan struktur “piramida” dari “
demokrasi delegatif “. Semua delegasi bisa ditarik kembali, diikat oleh
pemerintah-pemerintah dari distrik pemilihan mereka dan diorganisasikan oleh
perintah-perintah dari distrik pemilihan mereka dan diorganisasikan dalam suatu
“ piramida “ komite-komite yang dipilih secara langsung. Oleh karena itu
menurut komunis, Negara post kapitalis tidak akan melahirkan kemiripan atau
apapun dengan suatu rezim liberal, yakni rezim parlementer. Semua perwakilan
atau agen Negara akan dimasukan kedalam lingkungan seperangkat
institusi-institusi tunggal yang bertanggung jawab secara langsung.
Menurut
pandangan kaum Marxis – Leninis, system demokrasi delegaltif harus dilengkapi,
pada prinsipnya dengan suatu system yang tepisah tetapi sama pada tingkat
partai komunis. Transisi menuju sosialisme dan komunisme memerlukan kepemimpinan
yang professional, dari kader-kader revolusioner dan disiplin (Lenin
,1947)hanya kepemimpinan yang seperti itu mempunyai kemampuan untuk
mengorganisasikan pertahanan revolusi melawan kekuatan – kekuatan kapitalis dan
mengawasi rekontuksi masyarakat. Hal itu dikarenakan perbedaan kepentingan yang
fundamental adalah kepentingan kelas , karena titik tolak kepentingan kelas
pekerja merupakan suatu kepentingan yang progresif dalam masyarakat, dan karena
selama dan setelah revolusi kepentingan kelas pekerja itu harus diartikulasikan
secara pasti . oleh karena itu partai revolusioner merupakan hal yang esensial.
Partai tersebut merupakan instrument yang bisa menciptakan landasan bagi
sosialisme dan komunisme (Held, 2004 : 15-17).
Berdasarkan
teori serta praktek demokrasi sebagaimana dijelaskan di atas maka pengertian
demokrasi secara filosofis menjadi semakin luas, artinya masing-masing paham
mendasarkan pengertian bahwa kekuasaan di tangan rakyat.
3. Demokrasi
di Indonesia
Sejak negara ini terbentuk pasca proklamasi
kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, sudah ada beberapa macam demokrasi yang
pernah diterapkan di Indonesia, antara lain :
mokrasi Parlementer
(Liberal)
Pada masa berlakunya
Demokrasi Parlementer (1945-1959), kehidupan politik dan pemerintahan tidak
stabil sehingga program suatu kabinet tidak dapat dilaksanakan dengan baik dan
berkesinambungan. Salah satu faktor penyebab ketidakstabilan tersebut adalah
sering bergantinya kabinet yang bertugas sebagai pelaksana pemerintahan.
Misalnya, selama tahun 1945-1949 dikenal beberapa kabinet antara lain Kabinet
Syahrir I, Kabinet Syahrir II, dan Kabinet Amir Syarifudin. Sementara itu, pada
tahun 1950-1959, umur kabinet kurang lebih hanya satu tahun dan terjadi tujuh
kali pergantian kabinet, yaitu Kabinet Natsir, Sukimin, Wilopo, Ali Sastro
Amidjojo I, Burhanudin Harahap, Ali Sastro Amidjojo II, dan Kabinet Djuanda.
Namun demikian praktek demokrasi pada masa
ini dinilai gagal disebabkan :
o Dominannya partai politik
o Landasan sosial ekonomi
yang masih lemah
o Tidak mampunya konstituante
bersidang untuk mengganti UUDS 1950
Atas dasar kegagalan itu
maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
o Bubarkan konstituante
o Kembali ke UUD 1945 tidak
berlaku UUDS 1950
o Pembentukan MPRS dan DPAS
1. Demokrasi Terpimpin
Istilah Demokrasi Terpimpin
untuk pertama kalinya dipakai secara resmi dalam pidato Presiden Soekarno pada
10 November 1956 ketika membuka sidang konstitunte di Bandung.
Menurut Soekarno, demokrasi
terpimpin adalah demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan. Dari format politik yang kelihatannya demokratis
itu, dalam prateknya pada masa itu lebih terlihat mengarah kepada otoriter yang
memusatkan kekuasaannya pada Presiden saja yang ditandai dengan pembetukan
kepemimpinan yang inkonstitusional dengan keluarnya TAP MPR No. III/MPR/1963
tentang pengangkatan Ir. Soekarno sebagai presiden seumur hidup dan membatalkan
masa jabatan Presiden 5 tahun dalam UUD 1945. Sementara untuk pers yang dianggap
menyimpang dari “rel revolusi” ditiadakan dan
dibredel.
Demokrasi Terpimpin
memiliki kelebihan yang dapat mengatasi permasalahan yang dihadapi masyarakat
pada waktu itu. Hal itu dapat dilihat dari ungkapan Bung Karno ketika
memberikan amanat kepada konstituante pada 22 April 1959 tentang pokok-pokok
Demokrasi Terpimpin yang antara lain adalah sebagai berikut:
a)
Demokrasi Terpimpin bukanlah diktator, berlainan dengan Demokrasi Sentralisme,
dan berbeda pula dengan Demokrasi Liberal yang dipraktekkan selama ini.
b)
Demokrasi Terpimpin adalah demokrasi yang cocok dengan kepribadian dan dasar
hidup bangsa Indonesia.
c)
Demokrasi Terpimpin adalah demokrasi di segala soal kenegaraan dan
kemasyarakatan yang meliputi bidang politik, ekonomi, dan sosial.
d) Inti pimpinan dalam Demokrasi
Terpimpin adalah permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan, bukan
oleh perdebatan dan penyiasatan yang diakhiri dengan pengaduan kekuatan dan
penghitungan suara pro dan kontra.
e) Oposisi dalam
arti melahirkan pendapat yang sehat dan yang membangun diharuskan dengan alam
Demokrasi Terpimpin. Inti Demokrasi Terpimpin adalah yang penting ialah para
permusyawaratan yang dipimpin dengan hikmat kebijaksanaan.
Penyimpangan masa demokrasi terpimpin
antara lain:
a) Mengaburnya
sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan
b) Peranan
Parlemen lemah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk
DPRGR
c) Jaminan HAM
lemah
d) Terjadi
sentralisasi kekuasaan
e) Terbatasnya
peranan pers
f)
Kebijakan politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur)
1. Demokrasi pada Masa Orde
Baru
Pada tanggal 12 Maret, Jenderal Soeharto
dilantik dan diambil sumpahnya sebagai presiden RI. Dengan pelantikan Soeharto
sebagai Presiden tersebut, secara legal formal Pemerintahan Demokrasi Terpimpin
yang kemudian dinamakan Orde Lama berakhir. Pemerintahan baru dibawah
kepemimpinan Presiden Soeharto yang kemudian disebut Orde Baru pun dimulai
menjalankan pemerintahannya.
Orde Baru bertekad akan melaksanakan
Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen. Awal Orde baru memberi
harapan baru pada rakyat pembangunan disegala bidang melalui Pelita I, II, III,
IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun
1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
Landasan formal periode ini
adalah Pancasila, UUD 1945, dan Ketetapan MPR/MPR dalam rangka untuk meluruskan
kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi pada masa demokrasi
Terpimpin.
Pada awal pemerintahan orde baru partai
politik dan media massa diberi kebebasan untuk melancarkan kritik dengan
mengungkapkan realita di dalam masyarakat. Namun sejak dibentuknya format yang
baru dituangkan dalam UU No. 15 tahun 1969 tentang Pemilu dan UU No. 16 tahun
1969 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD menggiring masyarakat
Indonesia ke arah otoritarian. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa
pengisian seperti anggota MPR dan seperlima anggota DPR dilakukan melalui
pengangkatan secara langsung oleh Presiden tanpa melalui Pemilu.
Demokrasi Pancasila pada
kepemimpinan Soeharto, stabilitas keamanan sangat dijaga sehingga terjadi
pemasungan kebebasan berbicara. Namun tingkat kehidupan ekonomi rakyat relatif
baik. Hal ini juga tidak terlepas dari sistem nilai tukar dan alokasi subsidi
BBM sehingga harga-harga barang dan jasa berada pada titik keterjangkauan masyarakat secara umum. Namun
demikian penyakit korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) semakin parah menjangkiti
pemerintahan. Selain itu, pemasungan kebebasan berbicara ternyata menjadi bola
salju yang semakin membesar yang siap meledak. Bom waktu ini telah terakumulasi
sekian lama dan ledakannya terjadi pada bulan Mei 1998.
Masa demokrasi Pancasila era orde baru yang
merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan sistem presidensial,. Namun
dalam perkembangannya peran presiden semakin dominan terhadap lembaga-lembaga
negara yang lain, ditandai dengan mengukuhkan dominasi peranan ABRI dan
Golongan Karya dalam kancah politik sebagai kekuatan utama Presiden.
Selama orde baru, partai
politik tidak mempunyai otonomi internal. Sedangkan media massa selalu
dibayang-bayangi pencabutan surat izin usaha penerbitan pers (SIUPP). Sedangkan
rakyat tidak diperkenankan menyelenggarakan aktivitas sosial politik tanpa izin
dari pemerintah. Praktis demokrasi pancasila pada masa ini tidak berjalan
sesuai dengan yang dicita-citakan, bahkan cenderung ke arah otoriatianisme atau
kediktatoran.
Berakhirnya masa orde baru
ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden
BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.
Masa reformasi berusaha
membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
a) Keluarnya
Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
b) Ketetapan No.
VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
c) Tap MPR RI
No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari KKN
d) Tap MPR RI No.
XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
e) Amandemen
UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV
Derap reformasi yang
mengawali lengsernya Orde Baru pada awal tahun 1998 pada dasarnya merupakan
gerak kesinambungan yang merefleksikan komitmen bangsa Indonesia yang secara
rasional dan sistematis bertekad untuk mengaktualisasikan nilai-nilai dasar
demokrasi. Nilai-nilai dasar tersebut antara lain berupa sikap transparan dan
aspiratif dalam segala pengambilan keputusan politik, pers yang bebas, sistem
pemilu yang jujur dan adil, pemisahan TNI dan POLRI, sistem otonomi daerah yang
adil, dan prinsip good governance yang
mengedepankan profesionalisme birokrasi lembaga eksekutif, keberadaan badan
legislatif yang kuat dan berwibawa, kekuasaan kehakiman yang independen,
partisipasi masyarakat yang terorganisasi dengan baik, serta penghormatan
terhadap supremasi hukum.[4]
Masa demokrasi Pancasila
era reformasi, dengan berakar pada kekuatan multipartai yang berusaha
mengembalikan perimbangan kekuatan antar lembaga Negara, antara eksekutif,
legislatif, dan yudikatif. Pada masa ini peran partai politik kembali menonjol
sehingga iklim demokrasi memperoleh nafas baru.[5]
Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan
praktek pelaksanaan demokrasi tersebut, terdapat beberapa perubahan pelaksanaan
demokrasi pada orde reformasi sekarang ini, yaitu:
a) Pemilihan
umum yang lebih demokratis
b) Partai
politik yang lebih mandiri
c) Pengaturan
HAM
d) Lembaga demokrasi
yang lebih berfungsi
Adapun ciri-ciri khusus
yang membedakan demokrasi pancasila di era orde baru dan
era reformasi ini adalah kandungan yang terdapat dalam demokrasi pancasila di
era reformasi itu sendiri, yaitu:
o Aspek formal, yakni
menunjukkan segi proses dan cara rakyat berpartisipasi dalam penyelenggaraan negara, yang kesemuanya sudah
diatur oleh undang-undang maupun peraturan-peraturan pelaksanaan yang lainnya.
o Aspek kaidah atau normatif,
yang berarti bahwa Demokrasi Pancasila di era reformasi mengandung seperangkat
kaidah yang menjadi pembimbing dan aturan dalam
bertingkah laku yang mengikat negara dan warga negara dalam bertindak dan
melaksanakan hak dan kewajiban serta wewenangnya.
o Aspek materil, yaitu adanya
gambaran manusia yang menegaskan pengakuan atas harkat dan martabat manusia
sebagai makhluk Tuhan dan memanusiakan
warga negara dalam masyarakat negara kesatuan republik Indonesia dan masyarakat
bangsa-bangsa di dunia.
o Aspek organisasi yang
menggambarkan adanya perwujudan demokrasi pancasila dalam bentuk organisasi pemerintahan dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
o Aspek semangat atau
kejiwaan di mana demokrasi pancasila memerlukan warga
negara Indonesia yang berkepribadian peka terhadap apa yang menjadi hak dan
kewajibannya, berbudi pekerti luhur, dan tekun serta memiliki jiwa pengabdian.
o Aspek tujuan, yaitu
menunjukkan adanya keinginan atau tujuan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia
yang sejahtera dalam negara hukum, negara kesejahteraan,
negara bangsa, dan negara yang memiliki kebudayaan.
4. Pengertian
Demokrasi menurut UUD 1945
Demokrasi
yang merupakan kedaulatan tertinggi suatu negara berada di tangan rakyat, maka
rakyat yang notabene merupakan pemegang kekuasaan tertinggi haruslah ikut serta
untuk mewujudkan cita-cita bangsanya. Dalam hal ini kekuasaan yang dipegang
oleh rakyat haruslah berlandaskan pada pedoman hidup, yaitu pancasila.
Sumber:
Komentar
Posting Komentar