DEMOKRASI INDONESIA

A.    Demokrasi dan Implementasi nya
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).

B.     Arti dan Perkembangan Demokrasi
1.      Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
-          Menurut Internasional Commision of Jurits
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan oleh rakyar dimana kekuasaan tertinggi ditangan rakyat dan di jalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih dibawah sistem pemilihan yang bebas. Jadi, yang di utamakan dalam pemerintahan demokrasi adalah rakyat.
-          Menurut Lincoln
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of the people, by the people, and for the people).
-          Menurut C.F Strong
Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintahan akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan kepada mayoritas itu.

2.      Perkembangan Demokrasi
Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.


C.    Bentuk-bentuk Demokrasi
1.      Demokrasi Perwakilan Liberal
Pengertian Demokrasi Liberal adalah suatu sistem politik yang menganut sistem kebebasan individu. Demokrasi liberal ini memberikan kebebasan penuh kepada individu. Dalam demokrasi liberal, keputusan dari mayoritas (dari perwakilan atau langsung) diberlakukan untuk sebagian besar bidang-bidang kebijakan pemerintah yang patuh pada pembatasan pembatasan supaya keputusan pemerintah tidak melanggar kemerdekaan dan hak dari individu seperti yang tercantum dalam konstitusi. Demokrasi liberal ini dipakai dalam menjelaskan sistem politik dan demokrasi barat di Amerika Serikat, Kanada, Britania Raya. Konstitusi yang dipergunakan dapat berupa republik, sistem parlementer atau sistem semipresidensial.
Sistem Demokrasi liberal yaitu sistem lembaga dalam pemerintahan (presiden ditambah dengan DPR) yang mengutamakan kebebasan berpendapat atau berargumen dalam menentukan kebijakan publik untuk kepentingan publik tanpa memandang nilai nilai atau norma norma budaya atau moral dan agama atau secara modern.
Demokrasi liberal atau demokrasi barat dianggap sebagai antitesis demokrasi komunis. Asumsi itu ada benarnya paling tidak dari sisi berikut : 
-          Secara teoritis kedua bentuk demokrasi ini memiliki asumsi, pola-pola kekauasaan, teori, pandangan hidup dan bentuk bentuk lembaga sosial politik yang tidak hanya berbeda namun bertentangan satu sama lain.
-          Terjadinya pertikaian, rivalitas dan kompetisi terus-menerus antara kedua sistem kenegaraan tersebut terutama saat Perang Dunia 1 hingga terjadinya disintegrasi Uni Soviet pada dekade 1980. Pertikaian itu terjadi misalnya antara Amerika Serikat dan negara negara Eropa Barat yang menganggap diri mereka sebagai pembela gigih demokrasi liberal dengan Uni Soviet serta negara negara Eropa Timur yang mengklaim diri mereka sebagai pembela demokrasi komunis.
            Demokrasi liberal atau demokrasi barat memiiki akar akar doktrinal dalam Liberalisme John Locke, Rousseau, John Stuarl Mill, Montesquieu, Jeremy Bentham dan lain lain. Oleh karena itu, untuk memahami pengertian demokrasi liberal diperlukan pemahaman terhadap liberalisme, prinsip prinsip serta kehidupan politik. Kriteria itu merupakan kriteria atau prinsip prinsip pokok demokrasi liberal.
Demokrasi liberal terkait erat dengan perkembangan kapitalisme. Demokrasi liberal menurut Macpherson hanya akan tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat yang tingkat perkembangan kapitalismenya relatif sangat tinggi. Dengan kata lain perkembangan demokrasi liberal paralel dengan perkembangan kapitalisme. Hanya dalam masyarakat kapitalisah demokrasi liberal bisa diwujudkan dalam makna yang sesungguhnya. Macpherson mengatakan :
Demokrasi liberal hanya ditemui pada negara negara yang sistem ekonominya seluruhnya atau didominasi oleh usaha kapitalis, dan dengan beberapa pengecualian yang biasanya bersifat sementara, setiap negara kapitalis memiliki sistem politik demokrasi liberal
Demokrasi liberal menurut Macpherson didasarkan pada liberalisme. Jadi, suatu negara yang mengklaim sebagai negara demokrasi liberal harus bersifat liberal pada mulanya, baru kemudian demokratis. Karena menurut Macpherson, negara negara demokrasi liberal barat telah mengalami proses liberalisasi dulu baru kemudian mengalami demokratisasi. Nilai nilai liberalisme telah dianut lebih dulu sebelum nilai nilai demokrasi dianut masyarakat.
Prinsip Prinsip demokrasi liberal, yaitu :
·         Prinsip Kebebasan Individual
Dalam demokrasi liberal kebebasan individu menempati posisi terpenting karena kebebasan ini merupakan nilai dasar manusia. Dengan memiliki kebebasan individu akan menemukan jati dirinya sebagai manusia yang kreatif, kritis, kaya inisiatif dan lain-lain. Kreativitas manusia hanya akan berkembang apabila ia tidak dikekang dalam struktur sosial politik yang bersifat membatasi kebebasannya. Manusia yang dibatasi kebebasannya, menurut paham liberalisme ini tidak ada bedanya dengan seorang budak. Kebebasan juga membuat individu tidak takut mengambil inisiatif. Kebebasan dalam pengertian liberalisme bukan saja dimaksudkan sebagai kebebasan tanpa batas untuk melakukan apa saja yang dikehendaki individu. kebebasan dapat dibenarkan atau ditolerir sejauh kebebasan itu tidak mengganggu atau mengancam kebebasan individu lain dalam masyarakat.
Demokrasi liberal menganut prinsip kebebasan individual karena mempercayai manusia sebagai makhluk rasional (berpikir logis). Manusia, meskipun diberikan kebebasan, akan mampu bersikap rasional. Contohnya : manusia tidak akan melanggar kebebasan individu yang lain karena tindakan itu secara rasional akan berakibat buruk bagi dirinya. Rasionalitas manusia juga dipercayai mampu membimbing manusia untuk selalu berkompromi, membuat konsensus dan tidak saling menyerang.

·         Kontrak Sosial
Menurut Michael Margolis, Kontrak sosial merupakan suatu pandangan politik yang sangat liberal. Dalam bentuknya yang laing revolusioner menurut Margolis kontrak sosial menekankan hak hak warga negara dan memberikan pembenaran politis bagi pembentukan lembaga-lembaga yang dibentuk dari kehendak rakyat seperti di Inggris dan Amerika Serikat. Dalam bentuknya yang konservatif, Kontrak sosial menekankan arti pentingnya kepentingan-kepentingan komunitas, sikap-sikap moderat dan gradualisme.

·         Demokrasi Liberal Menganut Prinsip Masyarakat Pasar Bebas
Dalam demokrasi ini segala sesuatu yang dianggap dapat mempengaruhi kehidupan individu atau rakyat bayak ditentukan sepenuhnya oleh negosiasi, proses tawar-menawar individu (masyarakat) bersangkutan. Keputusan-keputusan penting ditentukan oleh pasar secara bebas. Dalam bidang ekonomi, contohnya, produk produk konsumtif ditentukan sepenuhnya oleh mekanisme pasar bebas.

2.      Demokrasi satu partai dan Komunisme
Demokrasi satu partai ini lasimnya dilaksanakan  di Negara-negara komunis seperti , Rusia, Cina, Vietnam dan lainnya, kebebasan formal berdasrkan demokrasi liberal akan menghasilkan kesenjangan kelas yang semakin lebar dalam masyarakat, dan akhirnya kapitalislah yang menguasai Negara.
Dalam hubungan ini Marx mengembangkan pemikiran system demokrasi. “commune structure” (struktur persekutuan). Menurut system demokrasi ini masyarakat tersusun atas komunitas-komunitas yang terkecil. Komunitas yang paling kecil ini mengatur urusan mereka sendiri, yang akan memilih wakil-wakil untuk unit-unit administrative yang besar misalnya distrik atau kota. Unit-unit administrative yang lebih  besar kemudian akan memilih calon-calon administrative yang lebih besar lagi yang sering diistilahkan dengan delegasi nasional ( Marx, 1970:67). Susunan ini sering dikenal dengan struktur “piramida” dari “ demokrasi delegatif “. Semua delegasi bisa ditarik kembali, diikat oleh pemerintah-pemerintah dari distrik pemilihan mereka dan diorganisasikan oleh perintah-perintah dari distrik pemilihan mereka dan diorganisasikan dalam suatu “ piramida “ komite-komite yang dipilih secara langsung. Oleh karena itu menurut komunis, Negara post kapitalis tidak akan melahirkan kemiripan atau apapun dengan suatu rezim liberal, yakni rezim parlementer. Semua perwakilan atau agen Negara akan dimasukan kedalam lingkungan seperangkat institusi-institusi tunggal yang bertanggung jawab secara langsung.
Menurut pandangan kaum Marxis – Leninis, system demokrasi delegaltif harus dilengkapi, pada prinsipnya dengan suatu system yang tepisah tetapi sama pada tingkat partai komunis. Transisi menuju sosialisme dan komunisme memerlukan kepemimpinan yang professional, dari kader-kader revolusioner dan disiplin (Lenin ,1947)hanya kepemimpinan yang seperti itu mempunyai kemampuan untuk mengorganisasikan pertahanan revolusi melawan kekuatan – kekuatan kapitalis dan mengawasi rekontuksi masyarakat. Hal itu dikarenakan perbedaan kepentingan yang fundamental adalah kepentingan kelas , karena titik tolak kepentingan kelas pekerja merupakan suatu kepentingan yang progresif dalam masyarakat, dan karena selama dan setelah revolusi kepentingan kelas pekerja itu harus diartikulasikan secara pasti . oleh karena itu partai revolusioner merupakan hal yang esensial. Partai tersebut merupakan instrument yang bisa menciptakan landasan bagi sosialisme dan komunisme (Held, 2004 : 15-17).
Berdasarkan teori serta praktek demokrasi sebagaimana dijelaskan di atas maka pengertian demokrasi secara filosofis menjadi semakin luas, artinya masing-masing paham mendasarkan pengertian bahwa kekuasaan di tangan rakyat.

3.      Demokrasi di Indonesia
Sejak negara ini terbentuk pasca proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, sudah ada beberapa macam demokrasi yang pernah diterapkan di Indonesia, antara lain :
mokrasi Parlementer (Liberal)
Pada masa berlakunya Demokrasi Parlementer (1945-1959), kehidupan politik dan pemerintahan tidak stabil sehingga program suatu kabinet tidak dapat dilaksanakan dengan baik dan berkesinambungan. Salah satu faktor penyebab ketidakstabilan tersebut adalah sering bergantinya kabinet yang bertugas sebagai pelaksana pemerintahan. Misalnya, selama tahun 1945-1949 dikenal beberapa kabinet antara lain Kabinet Syahrir I, Kabinet Syahrir II, dan Kabinet Amir Syarifudin. Sementara itu, pada tahun 1950-1959, umur kabinet kurang lebih hanya satu tahun dan terjadi tujuh kali pergantian kabinet, yaitu Kabinet Natsir, Sukimin, Wilopo, Ali Sastro Amidjojo I, Burhanudin Harahap, Ali Sastro Amidjojo II, dan Kabinet Djuanda. 
Namun demikian praktek demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan :
o    Dominannya partai politik
o    Landasan sosial ekonomi yang masih lemah
o    Tidak mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950
Atas dasar kegagalan itu maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 : 
o    Bubarkan konstituante
o    Kembali ke UUD 1945 tidak berlaku UUDS 1950
o    Pembentukan MPRS dan DPAS
1.      Demokrasi Terpimpin
Istilah Demokrasi Terpimpin untuk pertama kalinya dipakai secara resmi dalam pidato Presiden Soekarno pada 10 November 1956 ketika membuka sidang konstitunte di Bandung. 
Menurut Soekarno, demokrasi terpimpin adalah demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dari format politik yang kelihatannya demokratis itu, dalam prateknya pada masa itu lebih terlihat mengarah kepada otoriter yang memusatkan kekuasaannya pada Presiden saja yang ditandai dengan pembetukan kepemimpinan yang inkonstitusional dengan keluarnya TAP MPR No. III/MPR/1963 tentang pengangkatan Ir. Soekarno sebagai presiden seumur hidup dan membatalkan masa jabatan Presiden 5 tahun dalam UUD 1945. Sementara untuk pers yang dianggap menyimpang dari “rel revolusi” ditiadakan dan dibredel. 
Demokrasi Terpimpin memiliki kelebihan yang dapat mengatasi permasalahan yang dihadapi masyarakat pada waktu itu. Hal itu dapat dilihat dari ungkapan Bung Karno ketika memberikan amanat kepada konstituante pada 22 April 1959 tentang pokok-pokok Demokrasi Terpimpin yang antara lain adalah sebagai berikut: 
a)      Demokrasi Terpimpin bukanlah diktator, berlainan dengan Demokrasi Sentralisme, dan berbeda pula dengan Demokrasi Liberal yang dipraktekkan selama ini. 
b)      Demokrasi Terpimpin adalah demokrasi yang cocok dengan kepribadian dan dasar hidup bangsa Indonesia. 
c)      Demokrasi Terpimpin adalah demokrasi di segala soal kenegaraan dan kemasyarakatan yang meliputi bidang politik, ekonomi, dan sosial. 
d)    Inti pimpinan dalam Demokrasi Terpimpin adalah permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan, bukan oleh perdebatan dan penyiasatan yang diakhiri dengan pengaduan kekuatan dan penghitungan suara pro dan kontra.
e)      Oposisi dalam arti melahirkan pendapat yang sehat dan yang membangun diharuskan dengan alam Demokrasi Terpimpin. Inti Demokrasi Terpimpin adalah yang penting ialah para permusyawaratan yang dipimpin dengan hikmat kebijaksanaan.
 Penyimpangan masa demokrasi terpimpin antara lain:
a)      Mengaburnya sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan
b)      Peranan Parlemen lemah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR
c)      Jaminan HAM lemah
d)     Terjadi sentralisasi kekuasaan
e)      Terbatasnya peranan pers
f)       Kebijakan politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur)
1.      Demokrasi pada Masa Orde Baru
Pada tanggal 12 Maret, Jenderal Soeharto dilantik dan diambil sumpahnya sebagai presiden RI. Dengan pelantikan Soeharto sebagai Presiden tersebut, secara legal formal Pemerintahan Demokrasi Terpimpin yang kemudian dinamakan Orde Lama berakhir. Pemerintahan baru dibawah kepemimpinan Presiden Soeharto yang kemudian disebut Orde Baru pun dimulai menjalankan pemerintahannya.
Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen. Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
Landasan formal periode ini adalah Pancasila, UUD 1945, dan Ketetapan MPR/MPR dalam rangka untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi pada masa demokrasi Terpimpin. 
Pada awal pemerintahan orde baru partai politik dan media massa diberi kebebasan untuk melancarkan kritik dengan mengungkapkan realita di dalam masyarakat. Namun sejak dibentuknya format yang baru dituangkan dalam UU No. 15 tahun 1969 tentang Pemilu dan UU No. 16 tahun 1969 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD menggiring masyarakat Indonesia ke arah otoritarian. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa pengisian seperti anggota MPR dan seperlima anggota DPR dilakukan melalui pengangkatan secara langsung oleh Presiden tanpa melalui Pemilu.
Demokrasi Pancasila pada kepemimpinan Soeharto, stabilitas keamanan sangat dijaga sehingga terjadi pemasungan kebebasan berbicara. Namun tingkat kehidupan ekonomi rakyat relatif baik. Hal ini juga tidak terlepas dari sistem nilai tukar dan alokasi subsidi BBM sehingga harga-harga barang dan jasa berada pada titik keterjangkauan masyarakat secara umum. Namun demikian penyakit korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) semakin parah menjangkiti pemerintahan. Selain itu, pemasungan kebebasan berbicara ternyata menjadi bola salju yang semakin membesar yang siap meledak. Bom waktu ini telah terakumulasi sekian lama dan ledakannya terjadi pada bulan Mei 1998.
Masa demokrasi Pancasila era orde baru yang merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan sistem presidensial,. Namun dalam perkembangannya peran presiden semakin dominan terhadap lembaga-lembaga negara yang lain, ditandai dengan mengukuhkan dominasi peranan ABRI dan Golongan Karya dalam kancah politik sebagai kekuatan utama Presiden.
Selama orde baru, partai politik tidak mempunyai otonomi internal. Sedangkan media massa selalu dibayang-bayangi pencabutan surat izin usaha penerbitan pers (SIUPP). Sedangkan rakyat tidak diperkenankan menyelenggarakan aktivitas sosial politik tanpa izin dari pemerintah. Praktis demokrasi pancasila pada masa ini tidak berjalan sesuai dengan yang dicita-citakan, bahkan cenderung ke arah otoriatianisme atau kediktatoran. 

Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998. 
Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain: 
a)      Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
b)      Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
c)      Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari KKN
d)     Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
e)      Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV
Derap reformasi yang mengawali lengsernya Orde Baru pada awal tahun 1998 pada dasarnya merupakan gerak kesinambungan yang merefleksikan komitmen bangsa Indonesia yang secara rasional dan sistematis bertekad untuk mengaktualisasikan nilai-nilai dasar demokrasi. Nilai-nilai dasar tersebut antara lain berupa sikap transparan dan aspiratif dalam segala pengambilan keputusan politik, pers yang bebas, sistem pemilu yang jujur dan adil, pemisahan TNI dan POLRI, sistem otonomi daerah yang adil, dan prinsip good governance yang mengedepankan profesionalisme birokrasi lembaga eksekutif, keberadaan badan legislatif yang kuat dan berwibawa, kekuasaan kehakiman yang independen, partisipasi masyarakat yang terorganisasi dengan baik, serta penghormatan terhadap supremasi hukum.[4] 
Masa demokrasi Pancasila era reformasi, dengan berakar pada kekuatan multipartai yang berusaha mengembalikan perimbangan kekuatan antar lembaga Negara, antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pada masa ini peran partai politik kembali menonjol sehingga iklim demokrasi memperoleh nafas baru.[5] 
Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan praktek pelaksanaan demokrasi tersebut, terdapat beberapa perubahan pelaksanaan demokrasi pada orde reformasi sekarang ini, yaitu:
a)      Pemilihan umum yang lebih demokratis
b)      Partai politik yang lebih mandiri
c)      Pengaturan HAM
d)     Lembaga demokrasi yang lebih berfungsi
Adapun ciri-ciri khusus yang membedakan demokrasi pancasila di era orde baru dan era reformasi ini adalah kandungan yang terdapat dalam demokrasi pancasila di era reformasi itu sendiri, yaitu:
o    Aspek formal, yakni menunjukkan segi proses dan cara rakyat berpartisipasi dalam penyelenggaraan negara, yang kesemuanya sudah diatur oleh undang-undang maupun peraturan-peraturan pelaksanaan yang lainnya. 
o    Aspek kaidah atau normatif, yang berarti bahwa Demokrasi Pancasila di era reformasi mengandung seperangkat kaidah yang menjadi pembimbing dan aturan dalam bertingkah laku yang mengikat negara dan warga negara dalam bertindak dan melaksanakan hak dan kewajiban serta wewenangnya.
o    Aspek materil, yaitu adanya gambaran manusia yang menegaskan pengakuan atas harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan dan memanusiakan warga negara dalam masyarakat negara kesatuan republik Indonesia dan masyarakat bangsa-bangsa di dunia.
o    Aspek organisasi yang menggambarkan adanya perwujudan demokrasi pancasila dalam bentuk organisasi pemerintahan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 
o    Aspek semangat atau kejiwaan di mana demokrasi pancasila memerlukan warga negara Indonesia yang berkepribadian peka terhadap apa yang menjadi hak dan kewajibannya, berbudi pekerti luhur, dan tekun serta memiliki jiwa pengabdian. 
o    Aspek tujuan, yaitu menunjukkan adanya keinginan atau tujuan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera dalam negara hukum, negara kesejahteraan, negara bangsa, dan negara yang memiliki kebudayaan.

4.      Pengertian Demokrasi menurut UUD 1945
Demokrasi yang merupakan kedaulatan tertinggi suatu negara berada di tangan rakyat, maka rakyat yang notabene merupakan pemegang kekuasaan tertinggi haruslah ikut serta untuk mewujudkan cita-cita bangsanya. Dalam hal ini kekuasaan yang dipegang oleh rakyat haruslah berlandaskan pada pedoman hidup, yaitu pancasila. 






Sumber:




Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3) DI RUMAH SAKIT

Unsur-unsur Dasar Wawasan Nusantara

HUBUNGAN BUDAYA DAN SASTRA